Berita Surabaya

Tekstil, Spare Part dan Elektronik Kerap Jadi Sasaran Importir Nakal, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bea Cukai Tanjung Perak memusnahkan barang tekstil impor ilegal yang tidak dilengkapi dokumen.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setiap hari aktivitas Pelabuhan Tanjung Perak dan Teluk Lamong selalu tampak sibuk, hampir setiap hari ada kapal-kapal besar mengangkut barang-barang ekspor maupun impor.

Hanya saja, dibalik kesibukan itu tersembunyi modus operandi para importir nakal yang merugikan negara.

Mereka dengan sengaja memasukkan barang dari luar negeri tanpa dilengkapi dokumen administratif, seolah-olah ingin bermain kucing-kucingan dengan petugas Kepabeanan.

Namun, Bea Cukai Tanjung Perak tidak tinggal diam. Sepanjang tahun 2024, mereka telah menindak tegas 766 kasus pelanggaran di bidang ekspor dan impor. 

Tak hanya itu, 24 kali patroli laut di perairan wilayah mereka juga berhasil mengamankan barang-barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya.

Baca juga: Diduga Petugas Bea Cukai Ngotot Minta Buka Truk, Sopir Kukuh Minta Ganti Rugi: Asal ada Uang Ganti

"Kerugian negara mencapai angka fantastis, yaitu Rp236.344.604.306," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan Layanan Informasi (PLI), Satria Yudhatama.

Tekstil dan produk tekstil menjadi komoditas yang paling sering menjadi sasaran para importir nakal.  Tercatat 275 kali penindakan dengan nilai kerugian lebih dari Rp 29 Miliar.  

Produk kendaraan dan spare part menyusul di posisi kedua dengan 73 kali penindakan dan nilai kerugian lebih dari Rp 34 Miliar.

Baca juga: Antisipasi Rokok Ilegal, Pemkot Surabaya Bersama Bea Cukai Sidoarjo Sisir Toko Kelontong

Produk elektronik juga menjadi incaran para importir nakal.  

Setidaknya 65 kali penindakan dilakukan terhadap produk elektronik yang masuk tanpa dokumen lengkap, dengan nilai kerugian kurang lebih Rp 33 Miliar.

Satria menjelaskan, umumnya pelanggaran yang dilakukan para importir terkait dengan pemenuhan tata niaga impor. 

Tata niaga impor mengatur kewajiban kepemilikan dokumen perizinan tertentu sebagai syarat untuk mengimpor barang yang dibatasi impornya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 36 tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

Baca juga: Gelar Sosialilasi, Bea Cukai dan Satpol PP Malang Ajak Masyarakat Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal

Atas setiap barang yang terkena ketentuan tata niaga tersebut dan tidak dapat memenuhi dokumen perizinan, Satria memastikan petugas Kepabeanan menindak tegas.

"Jika importir tidak memenuhi ketentuan tata niaga impor, konsekuensinya barang tersebut tidak diizinkan masuk ke Indonesia.  Pemilik barang memiliki opsi untuk mengirim balik ke negara asal atau membiarkannya di pelabuhan. Jika dibiarkan, barang tersebut akan ditahan sebagai barang yang dilarang atau dibatasi impornya," jelasnya.

Halaman
12

Berita Terkini