Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Antisipasi Rokok Ilegal, Pemkot Surabaya Bersama Bea Cukai Sidoarjo Sisir Toko Kelontong

Berkolaborasi dengan Bea Cukai Sidoarjo, Pemkot Surabaya melakukan operasi pemberantasan dengan melakukan sosialisasi pada toko-toko kelontong.

TRIBUNJATIM.COM/BOBBY KOLOWAY
Berkolaborasi dengan Bea Cukai Sidoarjo, Pemkot Surabaya melakukan operasi pemberantasan dengan melakukan sosialisasi pada toko-toko kelontong. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Antisipasi terhadap rokok ilegal terus digalakkan Pemkot Surabaya. Berkolaborasi dengan Bea Cukai Sidoarjo, Pemkot Surabaya melakukan operasi pemberantasan dengan melakukan sosialisasi pada toko-toko kelontong.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser mengakui adanya potensi rokok ilegal masuk ke toko kelontong. Karenanya, Pemkot Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo mensosialisasikan kepada para pedagang

"Kami mengimbau kepada para pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal dengan pita cukai dari kertas tiruan, pita cukai bekas, pita cukai salah personalisasi serta pita cukai salah peruntukan,” kata Fikser ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (13/11/2024).

Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung sejak awal November. Berdasarkan temuan pihaknya sebelumnya, rokok ilegal sering kali dijual dengan harga lebih murah dibandingkan rokok beacukai resmi.

"Karena harga jual rokok ilegal lebih murah dari rokok legal, maka dari itu masyarakat banyak yang beralih dari rokok legal ke rokok ilegal. Padahal tindakan tersebut dapat merugikan terhadap penerimaan negara," katanya.

Surabaya pun berkomitmen untuk terus mengantisipasi peredaran rokok ilegal tersebut. “Kami akan terus berkolaborasi dengan OPD terkait," katanya.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk turut serta jika mengetahui adanya penjualan rokok ilegal. Masyarakat dapat menghubungi pihak Bea Cukai Sidoarjo melalui hotline yang tersedia,” tegasnya.

Bea Cukai juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara umum. "Ke depan, kami akan lakukan pengembangan dengan mensosialisasikan langsung kepada masyarakat,” kata Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Nofrida Nurmalia Masytha dikonfirmasi terpisah.

Dalam waktu dekat, Bea Cukai Sidoarjo secara berkala akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan penjual tentang peredaran rokok ilegal tersebut. Sehingga, peredaran rokok tetap terkendali sekaligus penerimaan cukai tembakau terus terpantau.

“Dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), kami akan secara masif turun ke masyarakat menyosialisasikan terkait rokok ilegal ini. Untuk jumlah kegiatan selanjutnya akan kami sesuaikan dengan kebutuhan daerah,” paparnya.

Masyarakat juga harus waspada akan dampak dari rokok ilegal di kalangan masyarakat tersebut. Pihaknya mengingatkan beratnya sanksi bagi penjual maupun pembeli rokok ilegal.

“Bagi para pengedar maupun penjual rokok ilegal akan berpotensi terjerat sanksi denda dan/atau hukuman penjara. Selain itu, cukai rokok yang bersifat ilegal tersebut juga dapat membahayakan bagi kesehatan para penggunanya,” tegasnya.

Sosialisasi dan penyisiran berada di 7 lokasi berbeda. Hasil penyisiran, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Surabaya tidak menemukan adanya penjualan rokok ilegal.

“Untuk 7 lokasi sosialisasi hari ini nihil temuan, namun kami akan terus melakukan edukasi masyarakat untuk terus memerangi peredaran rokok ilegal. Jika pada giat hari ini kami temukan barang bukti tersebut, maka akan kami lakukan proses penelitian lebih lanjut,” katanya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved