Dian mengatakan bahwa saat ini sang oknum TNI AL sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Diungkapkannya bahwa Panglima Koarmada III juga telah memberi atensi pada kasus pembunuhan ini sekaligus memerintahkan agar pelaku hukuman berat.
“Kalau perlu dipecat dari satuan TNI AL Koarmada III," tegas Dian.
Atas perbuatannya, ASWP dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com