Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku berhasil diringkus oleh polisi dan kini ditahan di Polsek Kangean. Bersama pelaku, polisi menyita pedang yang digunakan untuk mengancam korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam, serta Pasal 06 Ayat 1 dan Pasal 335 Ayat 1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Viral lainnya