Johan Widjaja, pengacarannya mengaku, kliennya membuat laporan ini karena sudah terlalu jengkel dengan sikap ayah. Kliennya merasa tak punya pilihan lain selain melaporkan ke polisi.
Baca juga: JATIM TERPOPULER: Anak di Situbondo Temukan Ibunya Tewas di Kamar hingga Pohon Tumbang di Bondowoso
Dia berharap dari laporan tersebut di IV bisa mendapat haknya sebagai anak.
"Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tandas Johan Widjaja.