Nelangsa Anak di Sidoarjo 10 Tahun Ditelantarkan, Minta Uang ke Ayah Nomor Diblokir, Lapor Polisi

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LAPORKAN AYAH - IV (tengah) bersama ibu dan pengacaranya menunjukkan bukti-bukti yang akan digunakan untuk melaporkan ayahnya ke polisi pada Senin, (3/2/2025). IV merasa ditelantarkan oleh ayah kandungnya sendiri.

Johan Widjaja, pengacarannya mengaku, kliennya membuat laporan ini karena sudah terlalu jengkel dengan sikap ayah. Kliennya merasa tak punya pilihan lain selain melaporkan ke polisi.

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Anak di Situbondo Temukan Ibunya Tewas di Kamar hingga Pohon Tumbang di Bondowoso

Dia berharap dari laporan tersebut di IV bisa mendapat haknya sebagai anak.

"Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tandas Johan Widjaja. 

Berita Terkini