Akibatnya, kesepakatan relokasi tidak bisa tercapai.
Apalagi, properti tersebut sudah memiliki sertifikat properti.
Oleh karena itu, perilaku janda tersebut dianggap melanggar hak pemilik tanah.
Kini pemilik rumah yang kurang beruntung itu, Tuan Yin berharap bisa menjual properti itu kepada pelaku atau mengembalikannya ke pengembang.
Namun kedua belah pihak menolak tawaran tersebut.
Bahkan kini, pemerintah daerah Gaoshan telah berkali-kali datang untuk melakukan mediasi.
Namun pendapat kedua belah pihak sangat berbeda dan mediasi masih berjalan tanpa ada kesimpulan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Baca tanpa iklan