Plt Bupati Sidoarjo Terbitkan Surat Pembatasan Outing Class untuk Siswa di Kota Delta

Penulis: M Taufik
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LARANGAN OUTINGCLASS - Tangkapan layar surat edaran Plt Bupati Sidoarjo tentang pembatasan outing class untuk sekolah-sekolah di Sidoarjo pada Senin, (3/2/2025). Ini merupakan buntut dari peristiwa kecelakaan rombongan siswa di Sidoarjo saat melakukan perjalanan ke luar kota. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Buntut dari kecelakaan maut saat siswa melakukan kegiatan di luar sekolah atau outing class, Plt Bupati Sidoarjo Subandi resmi mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pembatasan kegiatan siswa di luar sekolah. 

SE bernomor 400.3/1308/438.5.1/2025 itu diterbitkan Senin, 3 Februari 2025. Isinya tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (outdoor learning) di satuan pendidikan Kabupaten Sidoarjo. 

Dalam surat edaran tersebut tertulis : Mendasari Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi cuaca ekstrem yang terjadi di wilayah Indonesia dan dalam rangka memberikan pelaksanaan pembelajaran yang aman, nyaman dan kondusif, bersama ini disampaikan pengaturan pelaksanaan pembelajaran di luar kelas satuan pendidikan Kabupaten sidoarjo sebagai berikut:

1. Pembelajaran di luar kelas (ODL) yang diatur dalam Surat Edaran ini berbentuk studi lapangan, perkemahan, tinggal bersama masyarakat, karya wisata, pemagangan, belajar di alam terbuka, perpisahan sekolah dan sejenisnya.

2. Pembelajaran di luar kelas (ODL) di luar satuan pendidikan, hanya dapat dilaksanakan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

3. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran di luar kelas (ODL) di luar satuan pendidikan sebagaimana dimaksud nomor 2 (dua) harus : a. menyertakan proposal paling lambat 2 (dua) minggu sebelum keberangkatan; b. menyertakan surat permohonan dan/atau surat layak jalan kendaraan/bis dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo; dan c. menghindari daerah rawan bencana alam/berbahaya.

Baca juga: Imbas Insiden Pantai Drini dan Pembatasan, SDN Tawangrejo Mojokerto Tunda Kegiatan Outing Class

4. Bagi satuan pendidikan yang telah merencanakan pembelajaran di luar kelas (ODL) selain ketentuan nomor 2 (dua) ditangguhkan hingga batas waktu yang ditentukan kemudian.

5. Meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan peserta didik.

6. Ketentuan dalam Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, sampai dengan adanya kebijakan selanjutnya.

Sebelumnya, rombongan siswa SMAN 1 Porong mengalami kecelakaan di Tol Purwodadi, Pasuruan. Seorang siswi bernama Nafiri Arimbi Maharani meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. 

Usai berkunjung ke rumah duka di Desa Candipari, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Plt Bupati Sidoarjo Subandi menyebut bahwa peristiwa ini harus dijadikan pembelajaran untuk semua pihak, terutama Dinas Pendidikan Sidoarjo.

Baca juga: Kegiatan Outing Class Sekolah di Mojokerto Dibatasi, Kepala Dispendik Beber Sejumlah Persyaratan

Terlebih, belum lama ini juga terjadi musibah yang menimpa siswa SMP di Mojokerto saat kegiatan outing clas di Yogyakarta. 

Pada kesempatan yang sama, Subandi menekankan pentingnya pencegahan kegiatan siswa ke luar daerah.

Subandi memerintahkan sekolah-sekolah di Sidoarjo untuk tidak lagi mengadakan kegiatan outing class.

Halaman
12

Berita Terkini