Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kabar rumah warga Surabaya, Jawa Timur, yang dibongkar tetangganya ramai diperbincangkan dan viral di media sosial, Jumat (7/2/2025).
Rumah tersebut berada di Jalan Medokan Ayu Gang X, Kecamatan Rungkut, Surabaya.
Bahkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji datang langsung ke lokasi, usai rumah tersebut dibongkar.
Rumah yang dibongkar adalah milik warga bernama Uswatun Hasanah.
Namun tetangganya yang bernama Permadi meyakini, bangunan rumah itu tak jelas, dan berdiri di depan asetnya.
Setelah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Permadi melakukan pembongkaran pada rumah yang ditempati Uswatun Hasanah.
Kedua warga yang bertetangga ini saling klaim punya dokumen atas kepemilikan tanah.
Pengacara Uswatun, Urip Mulyadi mengatakan, kliennya awalnya membeli rumah dengan alas hak letter C dari pemilik lama, Mujianto pada tahun 2022.
Sengketa mulai muncul pada 2023.
Permadi mendatangi Uswatun dengan membawa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ramdin.
"Permadi mengaku sudah membeli tanah itu dari Ramdin," kata Urip, Jumat (7/2/2025).
Sengketa itu sempat dimediasi pihak Kelurahan Medokan Ayu.
"Hasilnya, bukti letter C milik Bu Uswatun tercatat dan terdaftar di Kelurahan Medokan Ayu, sedangkan SHM yang dibawa Permadi tidak sesuai dengan buku C induk kelurahan," ujarnya.
Selain itu, lokasi tanah yang diklaim Permadi, menurut Urip, berbeda dengan lokasi tanah Uswatun.