Tanah Uswatun berada di persil 100, sedangkan yang diklaim Permadi di persil 99.
Baca juga: Cak Ji Geram Lihat Rumah Warga Surabaya Dibongkar Paksa Tetangga, Permintaan Ganti Rugi Tak Digubris
Pada 2 September 2024, Permadi mulai membongkar rumah Uswatun.
Uswatun melaporkan Permadi ke Polrestabes Surabaya atas dugaan perusakan rumahnya.
Permadi membalas dengan menggugat Uswatun di Pengadilan Negeri Surabaya atas sengketa kepemilikan tanah tersebut.
Pada Jumat (17/1/2025), Permadi datang dengan dua alat berat.
Dia meratakan bangunan rumah Uswatun dengan tanah.
Sedangkan versi Permadi, ia membeli tanah itu dari pemilik lama pada 2022.
Dia memiliki SHM yang diklaim sudah terbit sejak 2001.
Tanah Permadi sebenarnya bukan di lokasi rumah Uswatun. Melainkan di belakangnya.
"Jadi, saya tidak ada akses masuk ke tanah milik saya," kata Permadi.
Tanah yang di atasnya berdiri rumah Uswatun, menurut Permadi, adalah jalan.
Tetapi, katanya, diterbitkan letter C oleh seorang oknum lurah sejak beberapa tahun lalu.
Permadi rencananya hendak membangun rumah di atas tanahnya.
Dia juga sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkot Surabaya.
Namun, akses masuk tanahnya tertutup oleh rumah Uswatun.