Awal Mula Rumah Warga Surabaya Dibongkar Paksa Tetangga Sampai Buat Cak Ji Geram

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BONGKAR - Rumah Uswatun di Jalan Medokan Ayu Gang X, Kecamatan Rungkut, Surabaya, setelah dibongkar tetangganya, Permadi menggunakan alat berat, Jumat (7/2/2025). Kedua warga yang bertetangga ini saling klaim punya dokumen atas kepemilikan tanah.

Karena warga sudah melakukan pembongkaran secara tidak sah, Armuji meminta agar warga tersebut memberikan biaya ganti rugi terlebih dahulu.

"Walaupun kamu punya sertifikat, tetanggamu pun punya surat. Jadi kamu tidak berhak melakukan pembongkaran. Yang berhak membongkar itu juru sita pengadilan," ujar Cak Ji di hadapan pembongkar di lokasi.

Sengketa itu sudah sampai pada permintaan ganti rugi antara keduanya.

Pihak yang dibongkar minta ganti rugi Rp 500 juta kepada tetangganya tersebut. Namun sang tetangga tersebut sepertinya enggan menanggapinya.

Mengingat hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat terkait status kepemilikan tanah, menurut Cak Ji, objek masih sengketa.

Siapapun tidak boleh merusak objek sengketa ini.

Cak Ji pun kemudian memerintahkan Satpol PP dan aparat kecamatan untuk membongkar bangunan triplek yang dibangun di atas reruntuhan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Cak Ji mengakui dirinya memilih mendatangi warga langsung untuk memastikan duduk perkara sengketa.

Pendekatan hukum harus dilakukan saat terjadi sengketa tanah.

"Itu tetangga dempet. Membongkar rumah tetangganya sendiri tanpa menunggu proses hukum. Meski sudah mengklaim memegang sertifikat, harus diuji di pengadilan. Warga kami minta hati-hati dan cermat dalam membeli tanah," ucap Cak Ji, Kamis (6/2/2025).

Dia mengimbau agar semua persoalan terkait sengketa tanah menunggu keputusan final pengadilan.

Cak Ji mengakui potensi sengketa tanah di Surabaya relatif tinggi. Semua menuntut kehati-hatian dan kecermatan.

Berita Terkini