Kepergok Edarkan Pil Trex pada Pemuda dan Nelayan, Pria Situbondo ini Diciduk Polisi

Penulis: Izi Hartono
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BARANG BUKTI - Ribuan okerbaya yang berhasil disita tim Satuan Reskoba Polres Situbondo, Senin (10/2/2025). Akibat perbuatannya, tersangka pengedar okerbaya ditahan polisi 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Seorang pemuda di Situbondo, dibekuk tim Satuan Reskoba Polres Situbondo.

Pemuda berinisial FR, warga Kecamatan Jangkar, dibekuk polisi karena diduga mengedarkan pil trex di kalangan pemuda dan nelayan di desanya.

Pria berusia 20 tahun di sebuah toko waralaba di Desa Pesangrahan, Kecamatan Jangkar, tal berkutik ditangkap polisi usai menjual pil trex kepada pelanggannya.

Kasat Rerkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi membenarkan penangkapan pengedar obat kerass berbahaya (Okerbaya) itu.

Baca juga: Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Anggota Polisi di Situbondo Dipecat, Kapolres Beri Penjelasan

Setelah berhasil membekuk tersangka, kata AKP Lutfi, selanjutnya pihaknya membawanya ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan.

"Dari penggeledahan itu, kami berhasil menemukan barang bukti sebanyak 1100 butir pil trex," ujarnya, Senin (10/02/2025).

Sebelum penangkapan, sambungnya, pihaknya mendapatkan adanya laporan masyarakat yang resah dengan pereraran okerbaya dikalangan pemuda dan nelayan di Pelabuhan Jangkar.

"Dari situlah, anggota melakukan penyelidikan dan terduga tersangka berhasil diidentifikasi. Tersangka berhasil kita tangkap usai menjual pil trex," katanya.

Baca juga: Hujan Deras Melanda Situbondo,  Puluhan Rumah di 6 Kecamatan Terendam Banjir

Selain mengamankan tersangka dan menyita rubian okerbaya, lanjut, AKP Lutfi, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya di rumahnya, diantaranya, dompet, tas, kalemg plastik, hand phone, clurit dan tas kresek.

"Tersangka kita jerat dengan pasal  435 jonto pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau pasal 436 ayat (1 dan 2) jonto pasal 145 ayat 1 Undang Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan," tegasnya.

Berita Terkini