Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Seorang pemuda di Situbondo, dibekuk tim Satuan Reskoba Polres Situbondo.
Pemuda berinisial FR, warga Kecamatan Jangkar, dibekuk polisi karena diduga mengedarkan pil trex di kalangan pemuda dan nelayan di desanya.
Pria berusia 20 tahun di sebuah toko waralaba di Desa Pesangrahan, Kecamatan Jangkar, tal berkutik ditangkap polisi usai menjual pil trex kepada pelanggannya.
Kasat Rerkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi membenarkan penangkapan pengedar obat kerass berbahaya (Okerbaya) itu.
Baca juga: Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Anggota Polisi di Situbondo Dipecat, Kapolres Beri Penjelasan
Setelah berhasil membekuk tersangka, kata AKP Lutfi, selanjutnya pihaknya membawanya ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan.
"Dari penggeledahan itu, kami berhasil menemukan barang bukti sebanyak 1100 butir pil trex," ujarnya, Senin (10/02/2025).
Sebelum penangkapan, sambungnya, pihaknya mendapatkan adanya laporan masyarakat yang resah dengan pereraran okerbaya dikalangan pemuda dan nelayan di Pelabuhan Jangkar.
"Dari situlah, anggota melakukan penyelidikan dan terduga tersangka berhasil diidentifikasi. Tersangka berhasil kita tangkap usai menjual pil trex," katanya.
Baca juga: Hujan Deras Melanda Situbondo, Puluhan Rumah di 6 Kecamatan Terendam Banjir
Selain mengamankan tersangka dan menyita rubian okerbaya, lanjut, AKP Lutfi, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya di rumahnya, diantaranya, dompet, tas, kalemg plastik, hand phone, clurit dan tas kresek.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 435 jonto pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau pasal 436 ayat (1 dan 2) jonto pasal 145 ayat 1 Undang Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan," tegasnya.