Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Anggota Polisi di Situbondo Dipecat, Kapolres Beri Penjelasan

Dua anggota Kepolisian Resort Situbondo, diberhentikan secara tidak hormat dari kesatuan korp Bhayangkara.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/Humas Polres Situbondo
POLISI DIPECAT - Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan saat melakukan pemecatan tidak hormat dua anggota polisi di ruang Indoor Polres Situbondo, Rabu (5/2/2025). Dua polisi diPTDH karena terlibat pelanggaran berat. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Dua anggota Kepolisian Resort Situbondo, diberhentikan secara tidak hormat dari kesatuan korp Bhayangkara.

Pemberhentian tidak dengan hormat  ( PTDH) dua anggota polisi berinisial Briptu E dan Briptu M.

Kedua anggota polisi dipecat itu diduga melakukan pelanggaran berat, sehingga harus mendapat sanksi pemecatan.

Meski tidak dihadiri kedua polisi itu, namun proses upacara PTDH tetap berlangsung di Gedung Indoor Polres Situbondo, dengan pemberian tanda silang di foto anggota Polri olek Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan.

Baca juga: Kepanikan Puluhan Warga 2 Desa di Situbondo Ada Banjir Susulan, Berlarian Mengungsi ke Rumah Kerabat

Menurutnya,  upacara PTDH ini menindaklanjuti putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang memutuskan bahwa dua orang anggota tersebut tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri.

Keputusan ini, kata AKBP Rezi  diambil melalui proses panjang, karena sebelumnya Bag SDM Polres Situbondo, sudah memberikan pembinaan dan nasehat agar tidak melakukan kesalahan dan melanggar aturan hukum yang berlaku.

“Pesan saya selaku pimpinan di Polres ini mengajak semua anggota agar peristiwa ini, dapar dijadikan contoh dan pelajaran bagi kita semua. Upacara semacam ini seyogyanya tidak harus terjadi, namun ini terpaksa harus lakukan, karena akibat perbuatan anggota itu sendiri," katanya saat dihubungi, Rabu (05/02/2025) sore.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengatakan, selama ini pihaknya sering kali mengingatkan dan mengedukasi anggotanya untuk berkerja dengan baik dan menghindari pelanggaran sekecil apapun.

Baca juga: Geger Carok di Situbondo, Pelaku Bacok Tetangga Saat Ada di Hajatan Nikah, Ending 4 Orang Luka

"Sekarang sudah diberi tahu dan diawasi serta diingatkan masih melakukan pelangaran, yaitu akan diterapkan aturan sangsi yang tegas," katanya.

Hal ini dilakukan, kata perwira berpangkat dua melati dipundaknya ini menjelaskan, semata mata  agar semua personel bisa mentaati peraturan.

"Ya jika melanggar aturan, sangsi beratnya bisa dipecat atau PTDH," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved