Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Anggota Polisi di Situbondo Dipecat, Kapolres Beri Penjelasan
Dua anggota Kepolisian Resort Situbondo, diberhentikan secara tidak hormat dari kesatuan korp Bhayangkara.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Dua anggota Kepolisian Resort Situbondo, diberhentikan secara tidak hormat dari kesatuan korp Bhayangkara.
Pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH) dua anggota polisi berinisial Briptu E dan Briptu M.
Kedua anggota polisi dipecat itu diduga melakukan pelanggaran berat, sehingga harus mendapat sanksi pemecatan.
Meski tidak dihadiri kedua polisi itu, namun proses upacara PTDH tetap berlangsung di Gedung Indoor Polres Situbondo, dengan pemberian tanda silang di foto anggota Polri olek Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan.
Baca juga: Kepanikan Puluhan Warga 2 Desa di Situbondo Ada Banjir Susulan, Berlarian Mengungsi ke Rumah Kerabat
Menurutnya, upacara PTDH ini menindaklanjuti putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang memutuskan bahwa dua orang anggota tersebut tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri.
Keputusan ini, kata AKBP Rezi diambil melalui proses panjang, karena sebelumnya Bag SDM Polres Situbondo, sudah memberikan pembinaan dan nasehat agar tidak melakukan kesalahan dan melanggar aturan hukum yang berlaku.
“Pesan saya selaku pimpinan di Polres ini mengajak semua anggota agar peristiwa ini, dapar dijadikan contoh dan pelajaran bagi kita semua. Upacara semacam ini seyogyanya tidak harus terjadi, namun ini terpaksa harus lakukan, karena akibat perbuatan anggota itu sendiri," katanya saat dihubungi, Rabu (05/02/2025) sore.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengatakan, selama ini pihaknya sering kali mengingatkan dan mengedukasi anggotanya untuk berkerja dengan baik dan menghindari pelanggaran sekecil apapun.
Baca juga: Geger Carok di Situbondo, Pelaku Bacok Tetangga Saat Ada di Hajatan Nikah, Ending 4 Orang Luka
"Sekarang sudah diberi tahu dan diawasi serta diingatkan masih melakukan pelangaran, yaitu akan diterapkan aturan sangsi yang tegas," katanya.
Hal ini dilakukan, kata perwira berpangkat dua melati dipundaknya ini menjelaskan, semata mata agar semua personel bisa mentaati peraturan.
"Ya jika melanggar aturan, sangsi beratnya bisa dipecat atau PTDH," pungkasnya.
Diamankan Polisi, Sopir Mengaku Tak Sadar Truknya Tabrak Pesepeda di Simpang Empat Jepun Tulungagung |
![]() |
---|
Jalan Bypass Nganjuk Gelap Saat Malam Hari karena Banyak PJU Mati, Ini Langkah Pemkab |
![]() |
---|
Ketua DPRD Sidoarjo Geram Ada Balita Meninggal Gegara Rujukan Terkendala Pembayaran Biaya Perawatan |
![]() |
---|
Pasha Ungu Diam Tak Ikut Joget Anggota DPR karena Malu Ada Presiden, Jaga Etika |
![]() |
---|
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Siap Kawal Tuntutan Buruh ke Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.