"Pada prinsipnya tersebut belum inkracht dan masih ada upaya hukum baik banding, kasasi atau PK. Jadi kita selaku advokat harus memahami tata cara eksekusi. Eksekusi itu juru sita yang melakukan," beber Haris.
Menurut Haris, pembuktian pemilik lahan masih harus dilakukan lewat proses-proses upaya hukum yang dilakukan pihaknya usai putusan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Lumajang.
"Gugatan melawan hukum memang dikabulkan sebagian, kami telah mendaftar banding. Ada akta bandingnya. Sehingga ini masih proses hukum, belum tahu sesungguhnya siapa pemilik tanah tersebut," ungkap Haris.