Dengan demikian, status Novi sebagai pegiat seni tidak dapat dijadikan alasan untuk memberhentikannya sebagai guru.
"Respons Kapolri yang menyatakan Polri tidak anti kritik serta komitmen yang bersangkutan, seharusnya menjadi pertimbangan dari kepala sekolah dalam memberikan sanksi jika yang bersangkutan adalah seorang guru," tegas Siti.
Lebih lanjut, Siti menjelaskan bahwa sekolah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik.
Oleh karena itu, pengambil kebijakan harus mendasarkan keputusan mereka pada asas-asas pelayanan publik.
"Dinas Pendidikan setempat perlu hadir untuk menjernihkan permasalahan. Jika terbukti ada hak-hak yang dilanggar, harus diupayakan pemulihan, pemenuhan, dan perlindungan hak dimaksud," pungkasnya.
Baca juga: Kades Bantah Jijik Dapat Nasi Kotak dari Bupati, Ngaku Dimakan di Parkiran: Tidak Ada Unsur Menghina
Sebelumnya, SD Islam Terpadu (IT) Mutiara Hati, Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, mengatakan, pemberhentian Novi sebagai guru masih belum final.
Pihak sekolah membuka peluang bagi Novi untuk kembali mengajar dengan syarat tertentu.
Ketua Yayasan Al Madani Banjarnegara yang menaungi SD IT Mutiara Hati, Khairul Mudakir, menyatakan bahwa keputusan pemberhentian tersebut masih bisa ditinjau ulang setelah ada klarifikasi dari yang bersangkutan.
"Keputusan tersebut (pemberhentian) belum bersifat final, karena kami masih menunggu klarifikasi dari Saudari Novi," ungkap Khairul kepada wartawan di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Banjarnegara, Senin (24/2/2025).
Menurutnya, hasil klarifikasi akan menjadi bahan pertimbangan bagi pihak sekolah dalam menentukan keputusan selanjutnya.
Hingga saat ini, pihak sekolah belum berkomunikasi langsung dengan Novi, meskipun sudah ada upaya dari salah satu guru untuk menghubunginya.
Baca juga: Dedi Mulyadi Rela Dicaci Imbas Polemik Study Tour, Soroti Keuangan Ortu Siswa Tak Mampu: Beban
Khairul menegaskan bahwa Novi bisa kembali mengajar jika yang bersangkutan bersedia mematuhi peraturan yang berlaku di sekolah, termasuk menaati kode etik yang telah ditetapkan.
"Ada kemungkinan Saudari Novi setelah klarifikasi kembali mengajar di SD IT Mutiara Hati. Tentu saja dengan kaidah-kaidah atau kode etik yang sudah disetujui Saudari Novi untuk mengajar di SD IT," jelasnya.
Salah satu aturan yang harus dipatuhi adalah kewajiban menutup aurat, baik saat berada di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
Meski demikian, pihak sekolah tidak mempermasalahkan aktivitas bermusik yang dilakukan Novi di luar jam mengajar.
Baca tanpa iklan