"Tidak melarang main band, selama tidak melanggar kaidah-kaidah dan kode etik. Kami berpatokan pada kode etik yang sudah diterapkan, bukan pergaulannya," ujar Khairul.
Meski membuka peluang, pihak sekolah tetap memberikan kebebasan kepada Novi untuk memilih apakah ingin kembali mengajar atau tidak.
Kepala Sekolah SD IT Mutiara Hati, Eti Endarwati mengatakan, pemberhentian Novi bukan disebabkan lagu Sukatani berjudul 'Bayar Bayar Bayar' yang viral di media sosial.
Pemecatan juga tidak terkait dengan permintaan maaf Novi dan rekannya kepada Polri atas lagu tersebut.
Ia mengatakan, pemberhentian Novi jauh sebelum video klarifikasi Novi atau pun lagu Bayar Bayar Bayar viral.
"Betul diberhentikan, tetapi yang jadi masalah adalah bukan lagu dan terkait peristiwa viralnya," ungkap Eti Endarwati, dikutip dari Tribun Jabar, Sabtu (22/2/2025).
Eti mengungkap, Novi diberhentikan sebagai guru sejak Kamis (6/2/2025).
Menurutnya, Novi yang mengajar di SD IT Mutiara Hati sejak tahun 2022 lalu, tak lagi dipekerjakan sebagai guru di sekolah tersebut karena melanggar kode etik internal.
"Berkaitan dengan syariat Islam," ucapnya.
Ia menegaskan, seluruh guru di sekolah tersebut wajib mematuhi kode etik.
"Jadi ada aturan yang berlaku untuk semua dan ada kode etik kepada guru-guru kami."
"Adapun pelanggaran kode etik yang paling mendasar adalah terbukanya aurat guru," jelasnya.
"Kode etik sudah disosialisasikan di awal mendaftar dan dari awal beliau sudah tahu konsekuensinya."
"Jadi kita menemukan di sosmed beliau ada bagian aurat yang terbuka," ucapnya.
Eti mengungkapkan, Novi pernah menjadi guru wali kelas.
Novi juga berperilaku baik dan memiliki kompetensi mumpuni.
Informasi lengkap dan menarik lainnya diĀ Googlenews TribunJatim.com