Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery, membenarkan adanya laporan korban.
"Laporan korban sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.
Baca juga: Lolos Seleksi PPPK, Pegawai Honorer Tetap Masuk Kerja Meski Tahu Tak Bakal Digaji: Pengabdian Saya
Sebelumnya, MF (26) warga Desa Sukodono, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung, melaporkan wanita berinisial FHN, karena diduga melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pelapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp 85 juta untuk membayar biaya administrasi yang dibutuhkan.
Menurut penasihat hukum pelapor, Fitri Ernawati, FHN merupakan istri seorang bos toko sepatu second di Tulungagung.
“Sosoknya memang cukup dikenal karena suaminya juga cukup kondang di dunia persepatuan dan media sosial,” katanya, Selasa (4/3/2025).
Fitri mengungkapkan, pada 20 April 2022, FHN menawari MF lowongan pekerjaan di Dinas Perhubungan sebagai PPPK.
Mendapat tawaran itu, MF bersama ibunya sempat datang ke rumah FHN di wilayah Kecamatan Boyolangu, Tulungagung pada 21 April 2022.
Kepada MF dan ibunya, FHN meminta sejumlah uang untuk memudahkan menjadi PPPK.
“Secara bertahap pelapor menyerahkan uang kepada pelapor, hingga totalnya mencapai Rp 85 juta lebih,” ungkap Fitri.
Setelah proses pembayaran selesai, MF menunggu proses selanjutnya untuk menjadi PPPK di Dinas Perhubungan Tulungagung.
Namun setelah lama ditunggu, FHN tak kunjung menepati janjinya.
Masih menurut Fitri, MF sempat meminta balik uang yang sudah dibayarkan, namun juga tidak dipenuhi.
“Sudah ada mediasi, FHN ini siap mengembalikan uang itu. Tapi tidak pernah dipenuhi,” tegasnya.
Setelah lama tidak ada iktikad baik dari FHN, akhirnya MF memilih melapor ke Polres Tulungagung pada Jumat (28/2/2025) lalu.