Ia juga menyesalkan bahwa meskipun telah menerima surat edaran mengenai kelulusannya dari BKPSDM, tidak ada surat edaran yang menjelaskan alasan ketidaklulusannya.
"Tidak ada edaran, tapi saya tidak diluluskan," papar Hadi.
Ia menuturkan, jika sudah dinyatakan lulus, seharusnya tidak ada pembatalan.
"Seharusnya pemerintah mengecek terlebih dahulu agar tidak membuat para guru kecewa," tambahnya.
Baca juga: Apakah Status Kelulusan CPNS dan PPPK Bisa Batal usai Pengangkatan Diundur? ini Penjelasan BKN
Hadi termasuk 22 guru honorer yang telah mengajukan permohonan keadilan terkait status mereka.
Sebab, para guru itu merupakan tulang punggung keluarga yang berharap dapat meningkatkan kesejahteraan melalui status PPPK.
Sebagai guru honorer, Hadi hanya menerima gaji sebesar Rp 1.400.000 setiap bulan.
"Harapannya derajat kami diangkat, gajinya naik," ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu (22/1/2025), sebanyak 22 guru honorer di Kabupaten Jember mendatangi kantor DPRD Jember untuk mempertanyakan status mereka yang telah dinyatakan lulus PPPK namun dibatalkan secara sepihak tanpa konfirmasi.
Ketua PGRI Jember, Supriyono, menyatakan bahwa 22 guru honorer tersebut diduga menjadi korban kebijakan karena mereka sudah dinyatakan lulus pada 7 Januari 2025.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com