TRIBUNJATIM.COM - Beredarnya surat edaran dari pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat, yang meminta uang tunjangan hari raya (THR), jadi sorotan publik.
Dalam surat edaran yang bercap pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora, tertulis surat permintaan THR.
Isi surat edaran meminta THR Rp1 juta kepada perusahaan di Jalan Laksa.
Baca juga: Sandi Sempat Dipecat Kini Kembali Kerja Jadi Damkar Bukan Honorer Lagi, Dedi Mulyadi Tepati Janjinya
Dalam unggahan @jakbarviral, permintaan THR tersebut ditujukan untuk para pengusaha yang menggunakan lahan parkir.
"Dana tersebut akan kami alokasikan untuk anggota Linmas juga kepengurusan RW di wilayah kami," demikian bunyi surat edaran, sebagaimana dilihat dalam unggahan Instagram @jakbarviral, Selasa (11/3/2025).
Dalam surat tersebut, THR yang diminta sebesar Rp1 juta per perusahaan, dengan batas waktu pengumpulan paling lambat adalah satu pekan sebelum Idul Fitri.
Surat juga ditandatangani pengurus RW, lengkap dengan kop dan cap.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris RW 02, Jembatan Lima, Jakarta Barat, Febri mengakui pihaknya mengedarkan surat permohonan THR ke 30 sampai 40 perusahaan.
Permintaan THR ini dikirimkan ke perusahaan yang setiap hari datang ke wilayah Jalan Laksa RW 02, Jembatan Lima, untuk melakukan bongkar muat barang.
"Benar memang dari pihak pengurus RW yang mengeluarkan (surat edaran)," ungkap Febri saat ditemui di lokasi, Kamis (13/3/2025).
"Tapi perlu digarisbawahi itu kita bukan untuk ke warga, tapi ke pengguna jasa parkir dari pemilik perusahaan-perusahaan yang ngirim barang ke sini," lanjutnya.
Mengenai nominalnya, Febri mengakui dalam surat edaran THR tersebut mencantumkan nominal Rp1 juta untuk satu perusahaan.
Namun jika ada perusahaan yang memberi THR kurang dari Rp1 juta, tetap akan diterima.
"Kenapa emang keluar angka Rp1 juta, itu cuma sebagai acuan. Toh, faktanya ada yang ngasih Rp200.000 kita terima, Rp300.000 kita terima," tambah dia.
Febri mengaku bahwa pihaknya tak pernah mendapatkan THR mencapai Rp1 juta dari perusahaan yang dimintai.