"Kami telah memanggil dan memeriksa pengurus RW tersebut serta berkoordinasi dengan camat dan lurah setempat," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, Jumat (14/3/2025), dikutip dari Antara.
Saat ini, surat edaran tersebut telah ditarik, dan pihak Kelurahan telah memberikan sanksi kepada pengurus RW yang bersangkutan.
"Surat edaran tersebut sudah ditarik dari peredaran, dan lurah setempat telah memberikan sanksi kepada RW," kata Kukuh.
Kepolisian meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kasus serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.
"Kami mengimbau warga untuk melaporkan ke pihak berwenang apabila menemukan surat edaran seperti ini," tegas Kukuh.
Informasi lengkap dan menarik lainnya diĀ Googlenews TribunJatim.com