Hal itu sontak membuat proyek normalisasi sungai di Kali Bekasi menjadi terhambat.
Baca juga: Dedi Mulyadi Murka Kasatpol PP Tak Datang saat Pembongkaran Tempat Wisata Bermasalah: Gimana Sih
Sebab, sungai tersebut sudah tidak bisa dilakukan pelebaran karena berstatus milik perorangan dan sudah ada sertifikatnya.
Menurut KDM, normalisasi sungai tadinya akan berjalan ke Sungai Cikeas, yang jadi pertemuan antara Sungai Bekasi dan Sungai Cileungsi.
"Tapi alat itu tidak bisa berjalan ke sana, karena bibir Sungai Cikeasnya, daerah aliran sungainya, sudah bersertifikat dan sudah ganti jadi rumah," kata dia.
Oleh karena itu, kata Dedi Mulyadi, proyek pelebaran sungai jadi tidak bisa dilakukan, karena daerah aliran sungainya kini sudah berubah menjadi pemukiman.
Namun ia menegaskan bahwa pelebaran sungai harus tetap dilakukan.
"Kalau saya enggak ada urusan, tahun ini harus tuntas, harus ada pelebaran. Pemukimannya harus direlokasi," tegasnya, dikutip dari akun TikTok @dedimulyadiofficial, Senin (10/3/2025).
Sebab tanah tersebut asalnya milik sungai yang kemudian berubah menjadi perorangan bahkan sudah dibuat sertifikatnya.
KDM pun akan melakukan pertemuan dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dan membahas soal tata ruang.
"Kita jelasin bahwa tanah-tanah di seluruh bantaran sungai Kali Bekasi, Walungan Cikeas, Walungan Cileungsi, semuanya sudah berubah jadi perumahan," ungkap dia.
Karena tanahnya sudah menjadi hak milik, kata KDM, maka tidak mungkin dilakukan pelebaran sungai.
"Harus dibebasin, tapi menurut saya, kalau riwayat tanahnya salah, Menteri ATR/BPN berhak mencabut," jelas Dedi Mulyadi.
Dedi pun jadi menyamakan kasus ini dengan kasus pagar laut di Tangerang.
"Kan sama kemarin laut juga disertifikatkan, sekarang sungai disertifikatkan," ucap dia lagi, melansir TribunnewsBogor.com.
Pada video terbarunya, kata Dedi Mulyadi, sebenarnya di Bekasi sudah ada proyek normalisasi sungai.