Berita Viral

Nasib Preman usai Dapat Rp 60.000 Hasil Malak Modus THR ke Sejumlah Warung

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PALAK MINTA THR - Ilustrasi THR. Preman palak pedagang warung modus minta THR.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menegaskan, pelaku dijerat Pasal 368 dan 389 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemerasan disertai ancaman.

"Ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara. Barang bukti yang berhasil mengamankan berupa uang tunai sebesar Rp1 juta," ujarnya, Rabu (26/3/2025).

Barang bukti lain yang berhasil disita dari tangan pelaku. Kata dia,  kartu identitas mengatasnamakan komunitas LSM dan media, tas jinjing, dompet, serta telepon seluler.

Baca juga: Peras Kades Minta Uang THR, Wartawan Gadungan di Jember ini Dibekuk Polisi

Bayu mengungkapkan hasil pemeriksaan telepon seluler pelaku, ditemukan percakapan berisi ancaman dan intimidasi terhadap kepala desa di Jember Utara.

"Ancaman akan memberitakan proyek-proyek desa yang dianggap bermasalah.kemudian meminta sejumlah uang kepada korban untuk bantuan Tunjangan Hari Raya (THR)," ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Bayu, pelaku juga memiliki beberapa kartu identitas , baik yang mengatasnamakan wartawan maupun anggota berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 

Baca juga: 2 Polisi Peras 12 Kepsek Rp4,7 Miliar, Bikin Undangan Palsu, Uang Rp400 Juta dalam Koper Disita

"Setidaknya empat kartu identitas berhasil diamankan dari tersangka. Kartu ini diduga digunakan untuk menakut-nakuti dan mengintimidasi para korban," ungkapnya.

Bayu mengaku akan terus mengembangkan perkara ini, dikawatirkan ada korban lain yang telah diperas oleh pelaku dengan modus serupa.

"Untuk menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dari pelaku, tidak hanya di Kecamatan Sukowono," ulasnya.

Baca juga: Pantas Kompol Ramli Dapat Rp 4,75 Miliar Peras Kepala Sekolah, Modal Bikin Aduan Masyarakat Fiktif

Bayu juga mengimbau, masyarakat yang merasa menjadi korban pemerasan atau ancaman dari wartawan gadungan ini, untuk segera melapor hal tersebut ke Polres Jember.

"Dengan modus serupa atau diiming-imingi sesuatu.Kami akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan tuntas," janjinya

Baca juga: Aksi Lempar Uang Receh Warnai Demo Tolak UU TNI di Jember, Massa Ancam Tidak Akan Bubar

Mengingat hal ini bagian dari perintah Kapolri, untuk memberangus pelaku pemerasan terhadap siapapun. Khusunya menjelang Lebaran Idul Fitri tahun ini 

"Kami mengimbau masyarakat dan organisasi masyarakat (ormas) untuk tidak melakukan praktik meminta uang THR secara paksa," ucap Bayu.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

Berita Terkini