Sahat sendiri bertindak sebagai penerima bersama dengan Rusdi selaku staf ahlinya.
KPK menduga, Sahat menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah tersebut.
Sementara, tersangka lainnya adalah Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas), Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
KPK menahan seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.
Namun, masa penahanan tersebut diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak 4 Januari 2023 hingga 12 Februari 2023. Hal tersebut dilakukan demi pengumpulan alat bukti.
Pemeriksaan puluhan saksi
Setelah penetapan tersangka, penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi, mulai dari Ketua, Wakil Ketua, hingga anggota DPRD Jatim.
Mereka diperiksa dalam pengembangan kasus korupsi dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Salah satu Wakil Ketua DPRD Jatim lain yang diperiksa ialah Anwar Sadad.
Pemeriksaan dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim.
Selain itu, KPK juga memeriksa 5 anggota DPRD Jawa Timur lainnya, yaitu:
Muhamad Reno Zulkarnaen (Anggota DPRD Partai Demokrat)
Achmad Sillahuddin (Anggota DPRD PPP)
Agus Wicaksono (Anggota DPRD PDIP)
Wara Sundari Renny Pramana (Anggota DPRD PDIP), dan