"Terlapor dengan sengaja merekam pelapor yang sedang mandi dengan menggunakan handphone milik pribadi sehingga pelapor merasa dirugikan dan trauma," kata Firdaus dalam keterangan tertulis, Jumat (16/4/2025).
Korban Berteriak
Awalnya kata Firdaus, korban sedang mandi di kamar indekosnya.
Kamar korban disebut bersebelahan dengan kamar MAES.
"Tiba-tiba pada saat pelapor mandi, menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone," ujar Firdaus.
Menyadari aktivitasnya direkam, korban langsung berteriak.
Korban bersama pihak indekos lantas melaporkan kejadian ini ke polisi.
Menindaklanjuti laporan ini, polisi telah memeriksa korban, pelaku, pemilik indekos, dan teman korban.
Polisi juga telah mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan gelar perkara.
MAES pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Firdaus.
Tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara itu, kelakuan oknum dokter lainnya juga pernah terjadi di Malang.
Ramai kabar dokter AY melecehkan pasiennya, QAR (31), membuat pihak Persada Hospital Malang, rumah sakit tempat dokter AY bekerja, buka suara.
Pihak Persada Hospital Malang mengungkapkan, selama ini perilaku dokter AY tidak menunjukkan adanya kenaehan ataupun penyimpangan.