Proses verifikasi tersebut akan meneliti tanda terima penyerahan ijazah, kontrak kerja, slip gaji, hingga bukti lain yang memastikan karyawan tersebut pernah bekerja di perusahaan tersebut.
"Sebab, beberapa aduan tidak menyertakan beberapa berkas pendukung itu," katanya.
Baca juga: Pengakuan Eks Karyawan Jan Hwa Diana, Gaji di Bawah UMK Masih Dipotong Rp1 Juta, Ijazahnya Ditahan
Terhadap sanksi pelanggaran maupun upaya pengawasan kepada perusahaan, Disperinaker Surabaya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur.
Mengingat, payung hukum tersebut menjadi kewenangan pemerintah provinsi Jawa Timur
Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur telah menerima aduan dari eks-karyawan UD Sentoso Seal. Berdasarkan aduan 31 pekerja tersebut, ada 8 kewajiban dari perusahaan yang diduga dilanggar.
Delapan pelanggaran tersebut di antaranya menyangkut tidak adanya pelaporan ketenagakerjaan, pembayaran upah di bawah nilai Upah Minimum Kota (UMK), pemotongan upah tanpa ada kesepakatan dengan pekerja, tidak memberikan kesempatan yang cukup untuk ibadah salat Jumat, melakukan penahanan ijazah para pekerja, serta beberapa lainnya.
Baca juga: Buntut Dugaan Ijazah Palsu, Kini Foto Wisuda Jokowi Viral, Ahli Digital Forensik Sebut Editan
Terbaru, mantan karyawan, Jan Hwa Diana bernama Dimas juga melaporkan staf HRD (Human Research Development) UD Sentosa Seal atas nama Veronika ke Polda Jatim. Veronika merupakan pihak yang menerima ijazah dan SKCK para karyawan.
Tidak hanya melaporkan Vero, Dimas juga melaporkan pegawai Diana yang lain. Oknum pegawai yang lain tersebut turut membubuhkan tanda tangan pada surat tanda terima penyerahan ijazah dan SKCK.