12 Perusahaan Kembalikan Ijazah Karyawan yang Ditahan, UD Sentoso Seal Ngotot Tak Menahan, Tak Tahu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SEGEL SENTOSO SEAL - Pemkot Surabaya akhirnya menyegel gudang Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025). Penyegelan ini menindaklanjuti hasil pengecekan perizinan UD Sentoso Seal oleh jajaran terkait. Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - UD Sentoso Seal masih terus membantah telah menahan ijazah para karyawannya.

Melalui proses klarifikasi oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, perusahaan yang diduga milik Jan Hwa Dianat tersebut bersikukuh tak mengetahui keberadaan ijazah yang dimaksud mantan karyawannya. 

"Sampai dengan kemarin sore, kami masih terus komunikasi [dengan Sentoso Seal]. Yang bersangkutan, [mengaku] masih belum merasa menyimpan," kata Kepala Disperinaker Surabaya Achmad Zaini, Kamis (24/4/2025).

Pihaknya tak mempermasalahkan hal tersebut. Mengingat, saat ini proses aduan juga tengah berjalan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans Jawa Timur) dan Kepolisian. 

Kepada para pekerja, Disperinaker Surabaya turut memberikan pendampingan.

Baca juga: Reaksi Kemnaker Soal Jan Hwa Diana Tahan Ijazah, Eks Karyawan: Dipotong Rp 10 Ribu Tiap Salat Jumat

"Kami koordinasikan dengan pengacara masing-masing pekerja," katanya.

Di luar Sentoso Seal, Pemkot Surabaya telah menerima pengembalian ijazah dari 12 perusahaan yang menahan ijazah karyawan.

Dari total perusahaan tersebut, sebanyak 16 ijazah telah dikembalikan.

Baca juga: Alasan Jan Hwa Diana Tahan Ijazah Karyawan Perusahaannya, Salahkan HRD Resign, Kini Gudang Disegel

Berbeda dengan Sentoso Seal, proses klarifikasi kepada masing-masing perusahaan berjalan baik.

Bahkan, proses klarifikasi juga menjangkau perusahaan di daerah lain.

"[Proses klarifikasi] perusahaan itu enak kok, khususnya yang di Surabaya. Sebab, masing-masing pengusaha ingin tetap berusaha di Surabaya, tertib, tidak terganggu, lancar, dan berusaha dengan baik. Sehingga, komunikasi ini juga berjalan dengan baik," tandas Zaini sebelumnya. 

Terhadap perusahaan yang belum mengembalikan ijazah, pihaknya masih melakukan klarifikasi terhadap pekerja yang mengadu.

Baca juga: Pantas Perusahaan Jan Hwa Diana Kini Disegel Wali Kota, Karyawan Pilih Ramai-ramai Resign: Malu

Hingga saat ini, masih ada sekitar 20 pengadu di 12 perusahaan yang belum menerima ijazah.

"Sebanyak 13 sudah berhubungan dengan perusahaan dan 7 aduan sedang kami lakukan verifikasi kepada pekerja," katanya.

Halaman
12

Berita Terkini