Mengenai adanya aset benda tak bergerak atau bergerak yang dimiliki para pelaku dari mereguk keuntungan dari praktik kejahatan tersebut.
Bagoes memastikan, pihaknya tidak menemukan aset milik tersangka yang dibeli menggunakan uang haram tersebut.
"Gak ada aset barang yang dimiliki para pelaku hasil penggunaan uang kejahatan itu. Hasil sisa uangnya cuma Rp40-an juta. Uang cuma dipakai mereka buat makan, kebutuhan sehari-hari," terangnya.
Disinggung mengenai adanya potensi penambahan tersangka atau mungkin pihak yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Belum ada DPO. Masih kami dalami dulu. Masih belum bisa ngomong itu; ada atau enggak," pungkasnya.