"Pihak PO mengonfirmasi menjatuhkan sanksi skorsing selama 2 Minggu," tegas Taufik.
Selain itu Mf juga membuat video permintaan maaf kepada masyarakat Tulungagung.
Mf berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sudah memicu reaksi negatif warga.
Baca juga: Buntut Kecelakaan Maut Bus Bagong vs Motor di Tulungagung, Polisi Rutin Merazia Bus yang Ugal-ugalan
Sebelumnya Polres Tulungagung dan Universitas Bhineka PGRI (UBHI) Tulungagung membuat survei dengan responden 400 warga di 19 kecamatan.
Dalam survei ini warga mengungkapkan gangguan keamanan dan ketertiban yang jadi sumber keluhan.
Hasilnya, perilaku ugal-ugalan sopir bus umum ini menjadi salah satu yang dikeluhkan warga.
Tahun 2023 terjadi 14 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus umum, 7 di antaranya terjadi di jalur utama Tulungagung-Kedungwaru-Ngantru.
Sementara tahun 2024 ada 9 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus.
Empat di antaranya di jalur utama Tulungagung-Kediri, 2 di Desa Tapan Kecamatan Kedungwaru, dan 1 di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru.