Berita Viral

Nasib Jokowi dari Kacamata Pakar Hukum Terkait Polemik Ijazah, Mahfud MD: Bisa Dipidana

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JOKOWI BERPELUANG DIPIDANA - Mahfud ditemui wartawan beberapa waktu lalu. Pakar hukum Mahfud mengungkapkan kemungkinan Jokowi bisa kena pidana jika terbukti ijazahnya palsu, Sabtu (3/5/2025).

Gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada Senin, 14 April 2025.

Dilansir dari Kompas.com, Koordinator Tim TIPU UGM, M Taufiq, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap dua putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan Jokowi.

 "Itu tidak kalah. Jadi waktu itu rekan kami Bambang Tri sebagai penggugat dijadikan tersangka dan ditahan. Otomatis secara legal standing dia kesulitan untuk membuktikan," ujar M Taufiq pada Selasa (15/4/2025).

Dalam gugatan kedua, lanjut Taufiq, rekan lawyer yang mengajukan gugatan juga dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tersebut tidak diterima karena adanya cacat formal.

Baca juga: Pantas Rismon Senang Dipolisikan Jokowi, Punya Bukti Ijazah Palsu, Pengacara Eks Presiden: Bukan Itu

Taufiq menjelaskan, tujuan dari gugatan terbaru ini adalah untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat mengenai fungsi pengadilan.

"Bahwa pengadilan ini bukan mencari siapa yang kalah dan menang. Namun, sebagai tempat mencari keadilan. Siapa yang benar, dan siapa yang salah. Itu dasar dari Pengadilan," jelasnya.

Pokok dari gugatan ini adalah tuduhan bahwa Jokowi mendaftarkan dirinya sebagai pejabat publik dengan cara yang tidak sah.

Taufiq menekankan pentingnya integritas pejabat publik.

“Ketika seorang pejabat itu memberikan atau melakukan kebohongan publik, itu kan sangat bahaya sekali,” ujarnya.

Jika gugatan ini dapat dibuktikan kebenarannya, Taufiq menambahkan bahwa utang negara yang saat ini mencapai angka Rp 7.000 triliun akan menjadi tanggung jawab pribadi Jokowi.

"Karena jabatannya selama ini tidak sah. Kalau terbukti palsu, utang negara jadi tanggung jawab pribadi. Itu konsekuensi logisnya," jelasnya.

TUDUHAN IJAZAH PALSU - Polemik tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi. Pihak Jokowi laporkan 8 orang yang menuduh ijazah Jokowi palsu. (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)

Sementara itu, pakar hukum pidana Albert Aries, mengingatkan Roy Suryo dkk berpotensi mendapatkan sanksi pidana lebih berat apabila tidak bisa membuktikan soal tuduhan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu karena, Jokowi sudah melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, dan empat orang lainnya terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

"Apabila pihak-pihak yang mendalilkan bahwa tuduhan ijazah palsu Pak Jokowi itu dilakukan untuk kepentingan umum dan diperbolehkan untuk membuktikannya, namun ternyata tidak bisa membuktikan bahwa tuduhan itu benar, maka perbuatan tersebut bukan hanya pencemaran nama baik, melainkan fitnah yang sanksi pidananya jauh lebih berat," kata Albert, saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (3/5/2025).

Pihak Jokowi sendiri membubuhkan sejumlah pasal terhadap Roy Suryo dkk, di antaranya 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A, pasal 32 dan pasal 35.

Halaman
123

Berita Terkini