Berita Viral

Nasib Jokowi dari Kacamata Pakar Hukum Terkait Polemik Ijazah, Mahfud MD: Bisa Dipidana

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JOKOWI BERPELUANG DIPIDANA - Mahfud ditemui wartawan beberapa waktu lalu. Pakar hukum Mahfud mengungkapkan kemungkinan Jokowi bisa kena pidana jika terbukti ijazahnya palsu, Sabtu (3/5/2025).

TRIBUNJATIM.COM - Jokowi ternyata berpotensi menjadi terpidana jika terbukti ijazah yang diperdebatkan itu terbukti palsu.

Mantan Menteri Koordinator Bidanh Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, buka suara polemik ijazah Joko Widodo (Jokowi) yang belakangan ramai diperbincangkan.

Menurut Mahfud MD, jika ijazah Jokowi itu terbukti palsu, maka tetap sah menjadi Presiden ke-7 RI.

Dia juga mengatakan, semua kebijakan yang dibuat oleh Jokowi selama menjadi presiden tetap sah secara ketatanegaraan, meski ijazahnya terbukti palsu.

"Taruhlah, betul tuh ijazah Pak Jokowi palsu misalnya, lalu ada yang mengatakan begini 'kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, maka seluruh keputusan-keputusannya selama menjadi Presiden batal atau tidak sah'."

"Saya bilang ndak lah. Apa hubungannya? Itu kan hukum tata negaranya," kata Mahfud, dikutip dari kanal YouTube miliknya pada Minggu (4/5/2025).

Mahfud MD menambahkan, apabila pengadilan memutuskan  ijazah Jokowi palsu dan menyatakan segala kebijakannya batal, maka negara akan bubar.

Dirinya mencontohkan seperti gelaran Pemilu 2024 yang lalu di mana seluruh aturan hingga mekanisme diteken oleh Jokowi.

Lalu, jika ada putusan dari pengadilan, ijazah Jokowi palsu dan semua kebijakannya dinyatakan tidak sah, maka hasil Pemilu 2024, otomatis juga tidak sah dan perlu diulang.

Baca juga: Pengantin Pria Usia 63 Pingsan di Malam Pernikahan Syok Lihat Perut Istri, Menangis Tahu Penyebabnya

Namun kata Mahfud MD, menurutnya mustahil bagi hakim untuk mengetok palu putusan tersebut.

"Kalau pendekatan hukum tata negara dan hukum administrasi negara, itu dalilnya keputusan yang sudah dibuat secara sah oleh kedua belah pihak, itu harus dijamin kepastian hukumnya," katanya.

Menurutnya, jika memang ijazah Jokowi terbukti palsu, paling mungkin adalah Presiden ke-7 itu dipidana.

"Kalau pidana bisa ya, karena itu personal dan bukan terkait keputusan ketatanegaraannya," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Diberitakan sebelumnya, Gabungan pengacara yang tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) menggugat Jokowi terkait ijazah palsu.

IJAZAH JOKOWI - Jokowi akhirnya menunjukkan ijazah asli miliknya, Rabu (16/4/2025). Sayangnya, ijazah tersebut hanya ditunjukkan ke wartawan. Presiden ke-7 Republik Indonesia itu mengatakan tak memiliki kewajiban menunjukkannya ke massa aksi yang sempat beraksi di depan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (15/4/2025). (TribunJateng.com/Agus Iswadi)

Tidak hanya menggugat Jokowi, mereka juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Halaman
123

Berita Terkini