Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Seorang pria berinisial RM (51), warga Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, ditangkap polisi setelah diduga melakukan penipuan dengan modus orderan fiktif yang merugikan sejumlah pedagang.
Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Gurah setelah menerima laporan dari salah satu korban.
Kapolsek Gurah, Iptu Ardian Wahyudi, menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial EA (36), warga Desa Badal Pandean, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
EA mengaku menjadi korban penipuan pesanan ikan laut dalam jumlah besar yang tidak pernah dibayar.
"Pelaku memesan berbagai jenis ikan dari korban dengan alasan untuk dijual kembali dan dimasak. Tapi setelah barang dikirim, pelaku menghilang," kata Iptu Yudi saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025).
Baca juga: Pantas Sekwan dan Bendahara Raup Rp19 M, Santai Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kembalikan Rp795 Juta
Iptu Yudi menuturkan, pelaku menjalankan aksinya dengan memesan berbagai jenis ikan melalui aplikasi WhatsApp, disertai kesepakatan bahwa pembayaran akan dilakukan melalui transfer bank setelah barang diterima di lokasi tujuan.
Namun, setelah bertemu dan menerima sebagian barang, pelaku hanya membawa separuh dari pesanan.
Sisanya diminta untuk diantar dengan mengikuti petunjuk lokasi rumah yang dikirimkan melalui tautan peta palsu.
Baca juga: Sekdaprov Beber Penanganan Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta
"Dengan cara ini, pelaku berhasil melarikan diri dan menghilangkan jejaknya," tuturnya.
Adapun rincian pesanan fiktif itu meliputi 8 kg udang VA seharga Rp 640 ribu, 10 kg ikan tuna senilai Rp 400 ribu, 5 kg kakap Rp 425 ribu, 3 kg kerapu Rp 225 ribu, 3 kg cumi cantik Rp 240 ribu, dan 5 kg kerang hijau Rp 125 ribu. Total nilai kerugian mencapai Rp 2.065.000.
"Pelaku sempat menjanjikan akan mentransfer setengah dari total harga, lalu sisanya dibayar setelah barang diterima. Tapi setelah itu pelaku tidak bisa dihubungi," jelas Kapolsek Gurah.
Baca juga: Jaksa Gadungan Tipu Warga Jombang Ternyata Mantan Residivis, Pernah Divonis 10 Tahun Penjara
Merasa ditipu, EA langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gurah. Menindaklanjuti laporan itu, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.
Rudi akhirnya ditangkap di kamar kosnya di Kelurahan Bence, Kota Kediri. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa ia telah menjalankan modus serupa di enam lokasi berbeda, termasuk wilayah Gurah dan bahkan pernah di Kabupaten Nganjuk.
Motif pelaku melancarkan aksinya ialah untuk dijual lagi selain itu juga untuk dikonsumsi.
Baca juga: Pria Ngaku Jaksa Tipu Warga Jombang Lewat Janji Palsu, Korban Terlanjur Keluar Uang Belasan Juta
"Modus pelaku adalah memesan barang, lalu datang ke lokasi setelah kurir pergi. Ia juga menggunakan nomor ponsel yang berbeda-beda untuk mengelabui para penjual," ungkap Iptu Yudi.
Atas perbuatannya pelaku diancam pidana dalam pasal 378 KUH Pidana atau pasal 372 KUH Pidana dan atau Pasal 379a KUHP.
"Pelaku dan barang bukti kita limpahkan ke Satreskrim Polres Kediri," tandasnya.