"Lebih baik agar lebih jelas Kadisdik mendengar penjelasan saya, Pak, dan di sana nanti akan saya jelaskan dengan apa yang dia tanyakan kepada saya," tutur dia.
Sebelumnya, Disdik Sumenep telah meminta klarifikasi dan mengumpulkan keterangan dari Kepala Sekolah dan menyebut Rasul belum memenuhi syarat sebagai honorer karena ijazah terakhirnya hanya Paket C atau setara SMA/sederajat.
Sehingga, sebagai guru honorer, Rasul belum masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, karena sesuai regulasi yang baru, setiap honorer harus memiliki ijazah minimal sarjana (S1).
"Selain itu, menurut keterangan pihak sekolah, diketahui bahwa perilaku guru honorer itu kurang disenangi oleh wali murid," kata Agus Dwi Saputra, Kepala Disdik Sumenep kepada Kompas.com tanggal 5 Mei 2025 lalu.
Namun saat itu, Disdik Sumenep tidak menyebut bahwa pemecatan guru honorer yang sudah mengabdi selama lima tahun tersebut salah satunya karena pernah memotret rumah penerima program BSPS dan ikut mengantar tim dari kementerian saat sidak ke lokasi penerima.
Baca juga: 50 Pria Bertopeng Robohkan Rumah Petani Kasturi & Kroco, Diduga Disuruh Perusahaan: Tanah Sengketa
Di sisi lain, kendati kini jadi tukang setelah dipecat jadi guru honorer, Rasul mengaku masih ingin mengajar.
"Ya tentu tetap punya keinginan (mengajar). Ingin melanjutkan karier, ingin berbagi ilmu dengan siswa," kata Rasul, Selasa (6/5/2025), melansir Kompas.com.
Bagi Rasul, niat untuk tetap mengajar dan melanjutkan karier dalam dunia pendidikan bukan tanpa usaha.
Tahun ini, bapak dua anak itu telah merampungkan pendidikan sarjana (S1) dan secara khusus mengambil jurusan pendidikan guru sekolah dasar (PGSD).
"Saya kuliah di Universitas WR Supratman (UNIPRA) Surabaya, jurusan PGSD. Sejak tahun 2021 lalu, dan itu saran dari teman-teman guru yang lain," jelas dia.
"Sudah selesai wisuda, tinggal menunggu ijazah, infonya sekitar bulan Juni mendatang," tambahnya.
Dia sudah mengajar di SDN Torjek II sejak tahun 2020 lalu.
Sebelum dipecat, Pak Rasul mengajar pada hari Kamis, Jumat, dan Sabtu.
Selama tiga hari itu, dia mengampu mata pelajaran (mapel) Agama, serta menulis dan membaca Alquran.
Setiap bulan, dirinya mendapat gaji senilai Rp300.000.