Usai diperkosa, korban disuruh untuk mandi dan berdoa, lalu diperbolehkan pulang
"Sesampainya di rumah, korban bercerita kepada kepada orang tuanya bahwa telah mengalami pemerkosaan tersebut. Atas kejadian tersebut orang tua korban melapor ke Polres Pamekasan," beber AKP Doni.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenai pasal 285 KUHP atau pasal 6c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pemerkosaan atau setiap orang yang menyalahgunakan, kepercayaan, atau pembawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.
"Kami mengamankan barang bukti baju korban yang dipakai pada saat terjadinya tindak pidana," tutupnya.