Berdasarkan laporan dan bukti dari video tersebut, polisi menangkap AHZ.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap DJ.
"Unit Reskrim kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan satu terduga pelaku," kata Dalby.
Baca juga: 12 Tahun Perjuangkan Tanah Warisan Istri, Guru Honorer Akhirnya Dijawab BPN, Bahas Blokir Sertifikat
Dalby mengungkapkan, modus serupa dilakukan AHZ kepada pedagang lain di wilayah tersebut.
Terkuak fakta bahwa AHZ dan rekannya kerap memalak para pedagang dengan jumlah yang bervariasi, bahkan mencapai Rp700.000 per kepala.
Rasa takut membuat para pedagang di sepanjang Jalan Raya Pondok Kacang tersebut bungkam dan enggan melaporkan ketidakadilan tersebut.
"Para pedagang ini tidak berani melapor kepada polisi dengan alasan takut karena pelaku merupakan anggota ormas tertentu."
"Oleh karena itu, kami imbau masyarakat untuk tidak takut untuk melaporkan," jelas dia.
Kini, AHZ ditahan di Mapolsek Ciledug, sedangkan rekannya, DJ, buron.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Penangkapannya ini menutup kisah kelam di Jalan Raya Pondok Kacang.
Sebelumnya, video pedagang menangis sambil memperlihatkan deretan karcis pungutan, juga sempat viral di media sosial.
Tertulis karcis pungutan sebesar Rp2.000 ini tersebar di Pasar Sandang Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Walau hanya Rp2.000, banyak pedagang yang mengeluh karena jumlah yang harus dibayar mencapai belasan karcis.
Dalam video tersebut tampak ada sembilan karcis yang dijejerkan di meja dengan iringi suara tangisan.