Mereka diduga melakukan pungutan liar atau pungli untuk retribusi kepada para pedagang Pasar Sandang Jatibarang.
Oknum diduga preman yang diamankan langsung dibawa ke kantor Saber Pungli Indramayu untuk proses pendataan dan pendalaman lebih lanjut.
Pendalaman ini untuk mengategorikan mana petugas retribusi resmi dan oknum yang melakukan pungutan ilegal atau pungutan liar.
Mengingat, di lokasi Pasar Sandang Jatibarang sendiri memang ada pula pungutan yang legal dan sudah berizin.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Jatibarang, Kompol Darli.
"Untuk sementara yang diamankan ada 16 orang," ujar dia kepada TribunCirebon.com.
Dari hasil penyelidikan awal, pungutan retribusi yang mereka ambil dari para pedagang hingga viral tersebut diduga dilakukan oleh oknum perseorangan.
Namun, sebagian ada yang mengatasnamakan organisasi pada karcis yang mereka buat.
"Jadi ini dilakukan perseorangan bukan atas perintah ormas," ujar Kompol Darli.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com