MDJ menjual cokelat ganja melalui platform media sosial.
Pesanan akan dikirim melalui jasa ekpedisi.
"Ini diedarkan untuk umum, karena melalui online, medsos," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 111 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman paling maksimal bisa 20 tahun pidana penjara," ucap Niko.
Sementara itu, di Bromo Jawa Timur ramai sorotan ladang ganja yang ditanam secara khusus.
Penemuan ladang ganja di Bromo, viral di media sosial.
Penemuan ladang ganja di Bromo ini berawal dari penerbangan drone di sekitar taman nasional tersebut.
Siapa pemilik ladang ganja yang tersebar di 48 lokasi area Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur tersebut, ramai menjadi perbincangan publik.
Hal ini dikaitkan dengan mahalnya izin penggunaan drone di Bromo.
Diduga, izin penggunaan drone di Bromo dipatok jutaan rupiah untuk menutupi keberadaan ladang ganja tersebut.
Isu berkembang, ladang ganja itu ditanam oleh pihak pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Namun kini, polisi telah menetapkan 6 tersangka terkait ladang ganja di Bromo. Dua diantaranya, petani.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni langsung angkat bicara terkait penemuan ladang ganja di Bromo tersebut. Pihaknya juga mengaku langsung mengambil tindakan dan membawa barang bukti ke kepolisian.
“Pakai drone segala macam, dan itu tidak terkait dengan penutupan taman nasional. Kan isunya ‘oh ditutup supaya ganjanya tidak ketahuan’, justru dengan drone, dan temen-temen di Taman Nasional yang menemukan titiknya bersama Polhut, itu kita cabut dan menjadi barang bukti yang kita bawa ke polisi,” kata Raja Antoni.