TRIBUNJATIM.COM - Program Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja gagal tercapai.
Mereka gagal memberikan insentif guru ngaji yang dirancang dalam 100 hari kerja.
Pasalnya, program ini tidak memiliki desain yang jelas dan terstruktur.
Baca juga: Kisah Alfita Bocah SMP Seorang Diri Rawat Nenek Lumpuh sejak SD, Kades Pastikan Kondisi Terjamin
Seperti diketahui, janji pemberian insentif guru ngaji dalam 100 program hari kerja ini pernah disampaikan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada Kamis (20/02/2025) lalu.
"Karena tidak ada desain jelas dan terstruktur, sehingga apa yang menjadi program 100 hari kerja soal insentif guru ngaji ini meleset," kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jaya Marjaya, kepada awak media, Selasa (3/6/2025).
Menurut anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, implementasi program pemberian insentif guru ngaji tersebut masih terkesan parsial dan kurang transparan.
"Kenyataannya, implementasi masih parsial dan bahkan dalam beberapa aspek kita tidak tahu bagaimana mekanismenya," ujar dia.
Jaya juga menambahkan bahwa realisasi program 100 hari kerja memang bukan amanat institusi.
Namun, janji tersebut merupakan komitmen politik yang harus dipertanggungjawabkan secara moral kepada masyarakat.
"Tentunya Bupati dan Wakil Bupati harus menunaikan janji baik secara politik, pemerintahan, maupun secara moril kepada masyarakat," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang buka suara.
Ia mengungkapkan bahwa sejumlah program telah dijalankan selama 100 hari pertama masa pemerintahannya.
Namun, ia mengakui bahwa tidak semua program dapat dijelaskan secara rinci, dalam waktu singkat.
"100 hari kerja itu kan banyak tuh sehingga tidak bisa menjelaskan satu per satu," kata dia.
Terkait belum terealisasinya pemberian insentif kepada guru ngaji kampung, Ade menyatakan bahwa pihaknya akan membahas hal ini lebih lanjut bersama perangkat daerah terkait.