Menurutnya, pemberlakuan Perda baru ini tergantung kecepatan persetujuan gubernur.
Perda bahkan bisa mulai diberlakukan tahun 2025 ini, tanpa menunggu di tahun berikutnya.
Marsono meminta eksekutif, bupati dan jajarannya proaktif dengan mengacu pada saran dan masukan dari fraksi.
“Semua rekomendasi fraksi, baik yang dibacakan maupun yang ditulis akan jadi kebijakan daerah yang berpihak ke masyarakat,” tambahnya.
Marsono juga menekankan pemberlakuan zona parkir berlangganan yang jelas.
Rambunya juga harus jelas, rekrutmen juru parkir juga harus jelas.
2. Polemik makin Memanas, Umat Kirimkan Surat Somasi kepada Ketua TITD Kwan Sing Bio Tuban
Surat somasi dilayangakan oleh kuasa hukum salah satu umat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, kepada Ketua Pengurus TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban, Selasa (10/6/2025).
Somasi ini dilayangkan oleh seorang umat bernama Wiwit Endra Setjiyoweni, melalui Heri Tri Widodo, selaku kuasa hukumnya.
Secara garis besar, somasi yang dilayangkan kepada Ketua Pengurus TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban, Go Tjong Ping, lantaran proses pemilihan penilik-pengurus TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban, dianggap tak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Heri mengatakan, somasi ini sebagai peringatan kepada Go Tjong Ping supaya menghentikan segala bentuk kegiatan dan tindakan yang bermaksud untuk membentuk kepengurusan baru.
“Sebagai peringatan agar menghentikan kegiatan dan tindakan yang bermaksud untuk membentuk kepengurusan, karena melanggar dan bertentangan dengan AD/ART,” ujar Heri.
Baca juga: Terpilih sebagai Ketua TITD Kwan Sing Bio Tuban, Go Tjong Ping akan Majukan Ekonomi Warga Pesisir
Kemudian, ia juga mengingatkan agar Go Tjong Ping menghentikan segala bentuk kegiatan dan tindakan yang berpotensi mengakibatkan kegaduhan umat dan simpatisan tempat ibadah.
“Kita juga ingatkan agar yang bersangkutan menghentikan segala bentuk kegiatan yang dapat mengakibatkan kegaduhan,” imbuhnya.