TRIBUNJATIM.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat diapresiasi oleh Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib.
Ahmad Labib menilai, keputusan itu menjadi langkah untuk menjaga keutuhan ekologis dan keberpihakan terhadap masyarakat adat Papua.
Sebab, Raja Ampat merupakan warisan dunia yang sudah seharusnya negara hadir.
“Raja Ampat bukan hanya milik Papua, tapi warisan dunia. Sudah seharusnya negara hadir ketika kepentingan jangka pendek mengancam masa depan ekosistem dan masyarakat setempat. Ini bukan semata soal investasi, tapi soal keberlanjutan dan keadilan,” imbuhnya.
Baca juga: Profil 4 Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat Izinnya Dicabut Presiden Prabowo, Bahlil: PT GAG Bagus
Labib menyebut soal sinergi pemerintah soal penerbitan izin yang berdampak terhadap konflik lahan atau kerusakan lingkungan.
Ia menambahkan jika pencabutan IUP tersebut jadi langkah strategis terkait investasi dengan keberlanjutan lingkungan hidup.
“Kebijakan investasi harus dilandasi prinsip good governance, transparansi, dan keberpihakan kepada rakyat. Jangan sampai ada lagi izin-izin tambang yang tidak memperhatikan aspek sosial dan lingkungan diterbitkan dengan mudah di wilayah sensitif seperti Raja Ampat,” katanya.
Labib juga mengajak semua pihak agar membangun sudut pandang baru investasi di Indonesia.
“Saatnya kita mendefinisikan ulang arti pembangunan. Tidak semua investasi harus merusak. Dengan komitmen kuat seperti yang ditunjukkan oleh Menteri Bahlil, saya yakin Indonesia bisa menjadi contoh negara yang tumbuh secara ekonomi, namun tetap lestari secara ekologis" tutupnya.
Daftar empat perusahaan yang izinnya dicabut
Presiden Prabowo Subianto akhirnya mencabut izin 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua.
Hal ini diungkap oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Prasetyo menyebutkan keputusan mencabut izin itu atas perintah Prabowo Subianto dalam rapat terbatas, Senin (9/6/2025).
Izin 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat dicabut, kecuali PT GAG Nikel.
Kenapa demikian?