Eks Dirut Polinema Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Lahan, Bakal Ajukan Pra Peradilan

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITETAPKAN TERSANGKA - Awan Setiawan, mantan Direktur Politeknik Negeri Malang ditetapkan tersangka dugaan penyelewangan pengadaan tanah untuk lahan proyek perluasan kampus Polinema. Dia dan Hadi Setiawan, penjual tanah kini ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Mereka bertanggung jawab atas seluruh tahapan, mulai dari survei lokasi hingga penetapan harga dan transaksi.

"Penting untuk ditegaskan bahwa klien kami, Bapak Awan Setiawan, tidak pernah melakukan negosiasi langsung dengan pemilik atau penjual tanah," terangnya.

Selain itu, lanjut Didik patut dicatat bahwa seluruh kewajiban perpajakan, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maupun Pajak Penghasilan (PPh) dari pihak penjual, ditanggung sepenuhnya oleh pemilik tanah, bukan oleh Polinema. Ini merupakan bukti bahwa tidak ada pengeluaran negara di luar ketentuan.

Pengadaan ini telah ditindaklanjuti dengan penandatanganan Akta Pelepasan Hak, dan lahan tersebut telah resmi disertifikatkan atas nama negara serta tercatat dalam daftar Barang Milik Negara (BMN). Maka, secara hukum, administratif, dan faktual, tanah tersebut telah sah menjadi bagian dari aset negara.

Ironisnya, perkara ini muncul bukan karena kesalahan dalam proses pengadaan, tetapi justru karena penghentian pembayaran sisa harga oleh pimpinan Polinema setelah Awan Setiawan tidak lagi menjabat.

Hal tersebut menimbulkan sengketa perdata yang kemudian dibawa ke ranah pengadilan oleh pemilik tanah. Mahkamah Agung Republik Indonesia, melalui putusan kasasi, menyatakan bahwa transaksi jual beli tanah tersebut sah secara hukum dan mengikat secara keperdataan.

"Sampai saat ini, belum ada satu pun hasil audit dari BPK maupun BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara. Maka, menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar kerugian negara yang jelas adalah tindakan yang tergesa-gesa dan tidak sejalan dengan prinsip keadilan hukum," jelasnya.

"Penegakan hukum yang adil harus menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak semata-mata didasarkan pada persepsi. Kami percaya bahwa kebenaran dan keadilan pada akhirnya akan berdiri tegak, dan klien kami akan memperoleh haknya untuk dipulihkan nama baik serta kehormatannya di mata publik," tandasnya.

Berita Terkini