Berita Viral

Baru Pulang Jualan Bakso, Pria ini Kaget Tas Isi Rp 27 Juta Raib dari Plafon, Curhat ke Bos

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MALING - Ilustrasi uang. Penjual bakso tega mencuri uang milik rekan kerjanya senilai Rp 27 juta yang disembunyikan di plafon.

Mereka berharap polisi menangkap pelaku lainnya yang masih berkeliaran dan merasa tidak bersalah atas penyalahgunaan data identitas.

Ratusan warga Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang melaporkan kasus penipuan pinjaman online, Jumat (20/12/2024). (Kompas.com/MOH.ANAS)

"Iya pihak polisi sudah mengamankan pelaku utama pinjol."

"Warga juga meminta polisi menahan orang di kampung sini yang menjadi marketing program kredit murah," kata Dardiri, Kamis (8/5/2025), dilansir dari Kompas.com.

Untuk melindungi dan mengantisipasi apanya intimidasi dari debt collector, Pemdes bersama warga membentuk satgas mandiri.

Terdiri dari perangkat desa dan para pemuda Karang Taruna.

Sesama akan melakukan gerak cepat jika ada warga didatangi debt collector.

"Karena sampai saat ini tagihan masih muncul tiap bulannya. Ada yang warga bersedia membayar karena nilai pinjaman sedikit. Tetapi kalau nilainya besar, sudah tidak mampu bayar," katanya.

Baca juga: Sosok Kades Sumbang Ayam Potong & Telur dari Usahanya, Miris Lihat Atlet Binaraga Makan Ayam Tiren

Untuk diketahui, Polres Pasuruan sudah mengamankan AK (29), seorang ibu asal Kabupaten Lumajang.

AK ditetapkan Polres Pasuruan menjadi tersangka atas tindak pidana penipuan atas laporan warga Jatiarjo.

Tersangka melakukan penipuan dengan modus menjual barang elektronik dengan harga murah.

Namun data korban digunakan untuk melakukan pengajuan pinjaman online dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan, pengungkapan kasus pinjaman online atas ratusan warga yang menjadi korban penipuan dengan penyalahgunaan data pribadi orang lain.

Saat ini pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut karena diduga tersangka tidak bekerja sendirian.

"Tersangka menyalahgunakan data tersebut untuk mencairkan pinjaman tanpa sepengetahuan korban."

"Selanjutnya dana pinjaman digunakan untuk kepentingan pribadi," terangnya.

Satreskrim Polres Pasuruan menangkap seorang perempuan berinisial AK, warga Lumajang. Ibu rumah tangga berusia 29 tahun ini ditangkap setelah diduga menipu 195 orang. Yang bersangkutan diduga memanfaatkan data pribadi 195 orang untuk pengajuan pinjaman online yang tidak pernah dilakukan oleh korban. Polisi mencatat, nilai kerugiannya fantastis hampir Rp2,6 miliar. (Istimewa/Polres Pasuruan)

Jazuli mengatakan, modus tersangka adalah menawarkan kredit barang elektronik murah kepada para korbannya.

Dia membantu mengajukannya ke beberapa aplikasi pinjaman online.

"Tersangka menawarkan kredit barang elektronik dengan angsuran yang sangat murah jauh dari harga pasar."

"Korban tergiur dan menyerahkan data pribadi seperti KTP dan scan wajah," katanya, Rabu (7/5/2025).

KTP dan scan wajah korban ini yang digunakan tersangka untuk melakukan penipuan.

Diam-diam tanpa diketahui korban, data digunakan untuk pengajuan pinjaman melalui aplikasi Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater.

"Tersangka menyalahgunakan data tersebut untuk mencairkan pinjaman tanpa sepengetahuan korban."

"Dan dana pinjaman dari aplikasi online itu digunakan untuk kepentingan pribadi," sambungnya.

Baca juga: Atlet Makan Ayam Tiren Imbas Kekurangan Dana dari Pemerintah, Kini Dapat Sumbangan dari Dermawan

Untuk menutupi tipu muslihatnya, kata Kapolres, tersangka mengarahkan ratusan korbannya untuk mengirimkan seluruh kode pembayaran ke dirinya dengan alasan akan membantu melakukan pembayaran. 

Namun dalam kenyataannya, lanjut Kapolres, tersangka melarikan diri dan tidak membayar cicilan, yang kemudian menjadi beban tanggungan korban.

Menyadari jadi korban penipuan, tersangka dilaporkan ke polisi.

"Barang bukti yang disita meliputi belasan unit telepon genggam, rekening bank atas nama tersangka, screenshot percakapan WhatsApp, serta data dari akun-akun pinjaman online milik korban," tambah Kapolres. 

Total kerugian mencapai lebih dari Rp2,6 miliar dan saat ini ada 195 korban yang melapor dalam empat laporan polisi terpisah.

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kapolres menghimbau masyarakat untuk ekstra hati-hati dan tidak mudah percaya kepada siapapun.

Saat ini rawan penipuan, jangan mudah tergiur terhadap tawaran yang menggiurkan, apapun itu.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini