Sementara kami selidiki keberadaan pelaku. Kasus ini kami atensi,” jelasnya.
Sementara itu, aksi penipuan lainnya juga pernah terjadi di Pasuruan, Jawa Timur.
Sejumlah warga di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, jadi korban penipuan pinjaman online (pinjol).
Pasalnya, tagihan yang dikenakan ke pengguna pinjol tersebut tidak sesuai perjanjian.
Bahkan, tagihan tersebut melebihi dari cicilan yang dipinjam.
Baca juga: Eks Dosen Bergelar Doktor Dilaporkan Istrinya Imbas KDRT, Pernah Viral Kepergok Selingkuh 2 Kali
Hal itu diungkapkan Kepala Desa Jatiarjo, MH Dardiri.
Ia mengatakan, ratusan warga yang menjadi korban penipuan pinjol ini bermula dari promosi yang dikoordinir seorang makelar, Desember 2024 lalu.
Warga kemudian dibuatkan akun yang berisikan data-data pribadi untuk persetujuan pinjaman.
Namun faktanya, setelah ada pencairan, tagihan tidak sesuai perjanjian.
Misalnya ada warga yang meminjam uang dengan cicilan Rp350 ribu per bulan menjadi Rp1,2 juta per bulan.
Ada juga yang pinjam dengan cicilan Rp500 ribu per bulan berubah tagihan menjadi Rp1,7 juta per bulan.
Atas kejadian itu, warga pun melaporkan pelaku ke Polres Pasuruan pada awal Januari 2025 lalu.
"Jika ditotal dalam setahun misalnya, mereka yang pinjam Rp5 juta menjadi Rp20 juta. Ada yang sampai Rp70 juta tagihannya," kata Dardiri.
Atas kejadian ini, Pemerintah Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan sepakat membentuk satuan tugas debt collector.
Tindakan tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya intimidasi terhadap 230 warga menjadi korban pinjaman online (pinjol).