Pantas Eri Cahyadi Kaget Minimarket Setor Pajak Parkir Rp 175 Ribu Sebulan, Anggap Tidak Masuk Akal

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MASALAH JUKIR MINIMARKET - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Kamis (12/6/2025). Baru-baru ini ia menyoroti soal setoran pajak parkir minimarket kepada Pemerintah Kota Surabaya. Anggap tak masuk akal.

TRIBUNJATIM.COM - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi kaget soal setoran pajak parkir minimarket.

Ia menanggap nilai yang disetor banyak minimarket tak masuk akal.

Itu dilihat dari jam buka minimarket, dan perhitungan nilainya.

Diketahui, Pemkot Surabaya masih melanjutkan penyegelan area parkir minimarket yang tidak punya juru parkir atau jukir resmi, sesuai ketentuan pemerintah daerah.

Bersamaan dengan itu, kebijakan pajak parkir minimarket juga dievaluasi karena dianggap tidak mencerminkan potensi perparkiran di ibu kota Jawa Timur tersebut.

”Kami akan membicarakan penyesuaian skema pajak parkir dengan pemilik atau pengelola minimarket dan pengusaha,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Minggu (15/6/2025), melansir dari Kompas.

Eri melanjutkan, di metropolitan berpopulasi 3,1 juta jiwa ini tercatat 865 minimarket.

Dari pendataan sejak inspeksi dan penyegelan pada Selasa (10/6/2025), ada 521 swalayan kecil yang melanggar peraturan perparkiran.

Pelanggaran itu terjadi meskipun minimarket sudah melunasi pajak parkir sehingga seharusnya bebas parkir atau konsumen tak dipungut biaya.

Namun, terus ada keluhan dan aduan dari masyarakat yang dipaksa membayar parkir oleh jukir ilegal di minimarket berstatus bebas parkir yang membuktikan adanya premanisme atau kejahatan kekerasan.

Baca juga: Minimarket Sepi Pembeli usai Disegel Eri Cahyadi karena Tak Punya Jukir, Pegawai: Sebelumnya dari RT

Di sisi lain, menurut Eri, pungutan pajak parkir dari penghitungan minimarket dirasa tidak adil.

Dari inspeksi didapati kenyataan, misalnya cukup banyak swalayan parkir menyetor pajak parkir senilai Rp 175.000 per bulan atau maksimal Rp 6.000 per hari.

Nilai Rp 6.000 per hari itu setara dengan tarif parkir 6 sepeda, 3 sepeda motor, atau 1 mobil penumpang yakni sedan atau minibus.

Menurut Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, area parkir minimarket termasuk kategori tempat khusus parkir pelataran atau halaman.

Tarif parkir non-progresif untuk sepeda Rp 1.000, untuk sepeda motor Rp 2.000, untuk mobil penumpang Rp 5.000, untuk truk mini berbobot kurang dari 3.500 kilogram senilai Rp 7.000, dan untuk bus/truk besar berbobot lebih dari 3.500 kilogram dikenai tarif Rp 10.000.

Halaman
123

Berita Terkini