Rudi mengungkapkan bisnis haram ini beroperasi dengan cara disediakan dua kelas yaitu kelas biasa dan VIP yang dibedakan berdasarkan nominal taruhan.
Adapun untuk kelas biasa, nominal taruhannya dari Rp300-Rp3 juta.
Sedangkan kelas VIP nominal taruhannya tidak dibatasi.
Saat penggerebekan, Rudi menuturkan ada enam orang yang tengah bermain di kelas VIP dan kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Sementara, ada puluhan orang yang tengah berjudi di kelas biasa.
"Ada beberapa ruangan yang bersifat umum atau biasa, itu didapati beberapa puluh orang yang terlibat perjudian bakarat."
"Ternyata di ruang lain ada juga ruang VIP yang pada saat itu kita dapati ada enam pemain yang bermain," jelasnya.
Alat Judi Diimpor dari Tiongkok, Dirakit di Bandung
Rudi juga mengatakan alat judi yang dipakai kasino bernama Ada Kasino itu dibeli dari Tiongkok secara online.
Sementara perakitan alat judi tersebut dilakukan di Bandung.
"Ada satu hal yang menarik lagi adalah peralatan perjudiannya.
Ini peralatannya bukan dibuat di sini. Ini ternyata impor dari Cina, dibeli secara online, lalu dirakit di sini."
"Saya lihat ini masih baru dan kualitasnya cukup baik," jelasnya.
44 Tersangka Ditetapkan
Rudi mengungkapkan dalam kasus perjudian ini, pihaknya telah menetapkan 44 tersangka.
Adapun rinciannya adalah dua penyelenggara berinisial HP dan CW.
Selanjutnya, ada 18 tersangka yang merupakan pemain judi konvensional tersebut.
Lalu, sisanya adalah karyawan dari perjudian kasino tersebut.
"Ada dua penyelenggara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial HP dan CW.
Kemudian ada pemain kurang lebih ada 18 pemain."
"Dan satu kelompok itu yang terlibat sebagai operator seperti kasir, pembagi kartu, dan lain sebagainya. Jumlahnya total 44 orang," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com