TRIBUNJATIM - Buron lebih dari satu dekade, seorang pria berinisial R akhirnya ditangkap.
Pria ini berhasil merampas uang milik negara hingga ratusan juta rupiah.
Tetapi, R tidak kunjung ditangkap dan diadili oleh penegak hukum di Indonesia.
Negara rugi kurang lebih Rp 274,3 juta, akhirnya R bisa ditangkap setelah buron 11 tahun.
Seorang terpidana kasus korupsi di Banjarnegara, R, akhirnya tertangkap setelah menjadi buron sejak tahun 2014.
R merupakan buron kasus korupsi pengadaan alat peraga pendidikan.
Dia ditangkap oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, di Perumahan Gran Nusa Indah, Cileungsi, Bogor, Selasa (17/6/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Tribun Jateng.
Usai ditangkap, R langsung dibawa ke Banjarnegara untuk menjalani proses hukum.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kabupaten Banjarnegara, Dodik Harmono, menyatakan komitmennya untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu, termasuk dalam hal penanganan terpidana kasus korupsi, R.
Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjarnegara, Kamis (19/6/2025).
Baca juga: Ibu Nia Penjual Gorengan Murka Diejek Pengacara Indra, Disuruh Terima Nasib: Anak Saya Dibunuh
Dodik mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada siapapun.
Semua warga binaan, baik itu kasus umum ataupun tindak pidana korupsi, akan diperlakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fadhila Maya Sari mengatakan, sangat mengapresiasi keterbukaan dan komitmen Rutan Banjarnegara dalam menjaga integritas dan profesionalisme.
Dengan sinergi antara Kejaksaan dan Rutan, ia berharap dapat menjadikan proses penegakan hukum akan berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Kemudian, terkait kasus ini, pihaknya mengatakan akan langsung menjebloskan R ke Rutan Banjaregara.