Ia adalah mantan Sekda Cilacap bernama Awaluddin Muuri (AM).
Kini sosoknya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah karena kasus korupsi.
AM ditahan usai terlibat soal pembelian aset BUMD PT Cilacap Segara Artha yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp237 miliar.
"Penyidikan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
Baca juga: Pemilik UMKM Keluhkan Susahnya Dapat Sertifikat Halal, Tak Punya KTP Islam, BPJPH: Tidak Ada Batasan
Dia mengatakan, tersangka pada 2023 hingga 2024, sempat menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Cilacap.
Dalam kurun waktu 2022 hingga 2024, AM juga sebagai Sekda Kabupaten Cilacap.
"Dan dari hasil pemeriksaan di kepolisian terbukti bahwa terdakwa yang disangkakan ini berperan cukup aktif dalam terjadinya pembelian tanah," ujar Lukas.
Penetapan tersangka Awaluddin merupakan lanjutan dari penyidikan kasus yang sama.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka dari unsur pejabat dan pihak swasta.
Kedua lainnya adalah mantan Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap bernama Iskandar Zulkarnain alias IZ, dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan bernama Andhi Nur Huda alias ANH.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik sempat menggeledah Kantor PT CSA di Cilacap pada Kamis (20/3/2025).
Penggeledahan juga dilakukan di enam lokasi lain yang tersebar di Semarang, Jakarta Utara, dan Surakarta.
Sebagai informasi, PT Cilacap Segera Artha merupakan BUMD milik Pemkab Cilacap yang bergerak di bidang pengelolaan kawasan industri dan usaha strategis lainnya.
Sedangkan PT Rumpun Sari Antan dikenal sebagai perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan.