Ia kemudian menggelar jumpa pers untuk menjelaskan latar belakang dirinya diperiksa KPK pada Kamis (19/6/2025) malam.
Dinda merupakan mahasiswi Fakultas Hukum yang sedang magang di sebuah kantor konsultan pajak.
Pada konferensi pers tersebut, Dinda mengatakan dirinya memang sempat mencairkan uang Rp 1,2 miliar di rekeningnya.
Baca juga: Penjelasan Kepsek Soal Uang Tabungan Siswa SDN 1 Mekarsari Rp 343 Juta Mandek, Dipakai Guru Pensiun
Pencairan tersebut dilakukan atas perintah atasannya di kantor konsultan pajak.
Sebelumnya, Dinda sempat kebingungan ketika ada uang Rp1,2 miliar masuk ke rekeningnya.
"Saya kaget, tiba-tiba masuk dana sebesar itu. Saya pikir itu pembayaran jasa konsultan yang belum dilunasi."
"Ternyata dana itu untuk pihak yang punya kaitan dengan perusahaan yang saya bantu," ujar Dinda.
Dinda menjelaskan, rekening tersebut memang dibuat khusus untuk keperluan operasional pekerjaan.
Baca juga: Pencarian Bocah Hanyut di Sungai Brantas Malang Resmi Dihentikan, Korban Masih Belum Ditemukan
Seperti pembelian alat tulis kantor (ATK) maupun menerima fee jasa konsultasi perpajakan.
Hingga, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Baturaja pada 17 Maret 2025.
Dua hari kemudian, Dinda diperintahkan untuk mencairkan dana Rp1,2 miliar yang ditransfer oleh seseorang ke rekeningnya.
Dinda mengaku sempat mencairkan uang tersebut.
Penyerahan pertama dilakukan tanpa saksi senilai lebih dari Rp800 juta.
Merasa janggal, penyerahan kedua senilai lebih dari Rp300 juta dilakukan dengan disaksikan temannya.
Dinda bersama rekannya, Maulana, yang juga bekerja sebagai konsultan perpajakan, kemudian berinisiatif mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk melaporkan soal dana mencurigakan tersebut.