Berita Viral

Pengakuan Aiptu Rudi Hartono Palak Rp 100.000 ke Pengendara Motor Wanita, Polisi Akui ada Pungli

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PALAK - Penampakan Aiptu Rudi Hartono berada di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025). Anggota polisi itu palak pengendara motor wanita Rp 100.000.

Fakta dugaan pungli

Dugaan pungutan liar alias pungli yang dilakukan oleh polisi terhadap pengendara motor wanita kini mengungkap fakta.

Pemalakan itu dilakukan oleh Aiptu Rudi Hartono.

Perisitiwa itu terjadi di Jalan Palang Merah, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat itu, Rudi sedang bertugas di sekitar lokasi kejadian.

Baca juga: Warga Geram Polisi Ketahuan Palak Pengendara Motor Rp 100 Ribu, Plat Motor Terekam, Pelaku Diperiksa

Kepala Satlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, mengatakan bahwa Aiptu Rudi saat itu memberhentikan seorang wanita pengendara motor yang melawan arus lalu lintas.

“Tapi tidak dilakukan penegakan hukum secara profesional,” kata Made saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Kamis (26/6/2025).

Ia menjelaskan, seharusnya Rudi memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dari pengendara tersebut.

Namun, justru terjadi dugaan pungli senilai Rp 100.000 sebagaimana terekam dalam video yang viral di media sosial.

Menyusul kejadian itu, Made langsung berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan.

“Saat ini, dia sudah dipatsus dan masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Made.

Ia menambahkan, Aiptu Rudi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf b Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sebelumnya, viral di media sosial video polisi diduga palak pengendara motor Rp 100 ribu.

Peristiwa ini disebut terjadi Kota Medan, Sumatera Utara.

Dalam Video yang viral pada Rabu (25/6/2025), tampak seorang pria berseragam polisi menghentikan seorang wanita yang mengendarai sepeda motor dengan pelat BK 4388 AIK.

Halaman
1234

Berita Terkini