Berita Viral

Pengakuan Aiptu Rudi Hartono Palak Rp 100.000 ke Pengendara Motor Wanita, Polisi Akui ada Pungli

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PALAK - Penampakan Aiptu Rudi Hartono berada di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025). Anggota polisi itu palak pengendara motor wanita Rp 100.000.

TRIBUNJATIM.COM - Anggota polisi mengaku telah memalak pengendara motro wanita yang melawan arus di Jalan Palang Merah, Kota Medan.

Bukan melakukan prosedur penanganan pelanggaran lalu lintas, anggota polisi bernama Aiptu Rudi Hartono malah memalak pengendara motor itu senilai Rp 100.000.

Kini, Aiptu Rudi Hartono minta maaf dan menyesal.

"Saya menyesali perbuatan itu. Saya minta maaf kepada masyarakat sebesar-besarnya," ujar Rudi saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025).

Baca juga: Nasib Oknum Polisi Surabaya Peras Rp10 Juta ke Mahasiswa, Foto Pelaku Jadi Bukti, Kini Masuk Bui

NASIB - Sebuah video memperlihatkan seorang personel polisi di Medan diduga memalak pengendara sepeda motor. Nasib Aiptu Rudi Hartono kini dikuak. (Tangkapan layar video di Instagram @feedgramindo)

Rudi juga meminta maaf kepada institusi Polri karena telah menyalahgunakan wewenang.

Ia menegaskan bahwa seharusnya ia menindak pengendara tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Memang ada ambil (uang) untuk beli minum dan saya terima," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Satlantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu, Rudi sedang bertugas di lokasi dan memberhentikan seorang wanita pengendara motor yang melawan arus.

"Tapi tidak dilakukan penegakan hukum secara profesional," kata Made saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025).

Made menjelaskan bahwa seharusnya Rudi memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara tersebut.

Namun, yang terjadi justru adanya pungutan liar sebesar Rp 100.000, seperti yang terlihat dalam video yang viral di media sosial.

Menyikapi hal tersebut, Made segera berkoordinasi dengan Propam Polrestabes Medan untuk menindak Rudi.

"Saat ini, dia sudah dipatsus dan masih dilakukan pemeriksaan," ujar Made.

Made menyebutkan bahwa Rudi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022.

Fakta dugaan pungli

Dugaan pungutan liar alias pungli yang dilakukan oleh polisi terhadap pengendara motor wanita kini mengungkap fakta.

Pemalakan itu dilakukan oleh Aiptu Rudi Hartono.

Perisitiwa itu terjadi di Jalan Palang Merah, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat itu, Rudi sedang bertugas di sekitar lokasi kejadian.

Baca juga: Warga Geram Polisi Ketahuan Palak Pengendara Motor Rp 100 Ribu, Plat Motor Terekam, Pelaku Diperiksa

Kepala Satlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, mengatakan bahwa Aiptu Rudi saat itu memberhentikan seorang wanita pengendara motor yang melawan arus lalu lintas.

“Tapi tidak dilakukan penegakan hukum secara profesional,” kata Made saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Kamis (26/6/2025).

Ia menjelaskan, seharusnya Rudi memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dari pengendara tersebut.

Namun, justru terjadi dugaan pungli senilai Rp 100.000 sebagaimana terekam dalam video yang viral di media sosial.

Menyusul kejadian itu, Made langsung berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan.

“Saat ini, dia sudah dipatsus dan masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Made.

Ia menambahkan, Aiptu Rudi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf b Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sebelumnya, viral di media sosial video polisi diduga palak pengendara motor Rp 100 ribu.

Peristiwa ini disebut terjadi Kota Medan, Sumatera Utara.

Dalam Video yang viral pada Rabu (25/6/2025), tampak seorang pria berseragam polisi menghentikan seorang wanita yang mengendarai sepeda motor dengan pelat BK 4388 AIK.

Polisi yang mengenakan jaket putih tersebut terlihat mengulurkan tangan kirinya, sementara pengendara wanita membuka tas dan mengeluarkan dompet.

Ia kemudian memberikan selembar uang Rp 100.000 ke polisi tersebut.

"Anggota polisi di Medan diduga palak wanita pengendara motor Rp 100.000," demikian narasi dalam unggahan video tersebut, melansir dari Kompas.com.

Diketahui, motor yang dikendarai polisi itu berpelat BK 6223 AEH.

Peristiwa diduga terjadi di Jalan Palang Merah, Kota Medan, Sumatera Utara.

Warganet pun geram dan mengomentari video tersebut.

Baca juga: Manfaatkan Tanda Tangan, Lurah Palak Warga Mau Jual Tanah Orang Tuanya Rp2,8 M, Minta Komisi

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita membenarkan adanya kejadian itu dan mengatakan oknum personel tersebut sedang diperiksa oleh Propam.

"Saat ini petugas itu sedang diperiksa di Paminal. Ya dugaan awal pungli. Tapi ini masih didalami," kata Made saat dihubungi Kompas.com melalui saluran telepon, Rabu (25/6/2025).

Sebelumnya, praktik pungutan liar atau pungli dialami sopir truk asal Kendal, Jawa Tengah.

Di mana sopir truk itu mengaku dipalak oleh petugas Dishub di beberapa wilayah luar kota, khususnya di Karawang dan Bekasi, Jawa Barat.

Menurut pengakuan para sopir, mereka kerap diminta uang sebesar Rp200.000 hingga Rp500.000.

Itu terjadi saat mereka melakukan perjalanan mengangkut barang ke luar daerah.

Seorang sopir truk, Sahri, mengungkapkan ia merasa terkejut ketika dihentikan oleh oknum Dishub di wilayah Karawang dan Bekasi yang menanyakan surat izin bongkar muat dokumen yang selama ini tidak pernah ia miliki maupun diminta di tempat lain.

Baca juga: Sopir Truk Resah Dipalak Petugas Dishub Rp 200 Ribu Tiap ke Luar Kota, Ditanya Surat Bongkar Muat

"Itu yang menjadi keresahan kami para sopir. Soalnya di Kendal, tidak ada aturan yang mengeluarkan surat izin itu,"

"Kami jadi bingung kan, kenapa justru diminta suratnya di daerah lain, padahal di Kendal sendiri tidak diminta gitu." katanya, Sabtu (21/6/2025).

Sahri yang tak bisa menunjukkan surat itu, akhirnya terpaksa menuruti keinginan oknum Dishub tersebut.

Dia juga tak bisa memberi perlawanan, dan memilih menyerahkan sejumlah yang sesuai nominal yang diminta.

"Waktu itu saya pernah diminta Rp 250 ribu saat melintas di daerah Bekasi," sambungnya.

Pemalakan serupa juga pernah dialami Mario dengan nominal Rp 500 ribu.

Dikatakannya, pemalakan oleh oknum Dishub di daerah Karawang dilakukan pada malam hari saat jalan dalam kondisi sepi.

"Iya sama, teman saya juga pernah dipalak itu sekitar Rp 500 ribu. Tiba-tiba truk diberhentikan dan didatangi oknum," ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kendal, Mochamad Eko mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Jawa Tengah untuk menindaklanjuti keluhan sopir.

"Kami akan komunikasi dengan Dishub provinsi, karena dari kemarin dan hari ini mereka juga menghadapi hal yang sama," terangnya.

Eko menerangkan, saat ini belum ada regulasi resmi mengenai surat izin bongkar muat yang harus dimiliki para sopir.

"Daerah lain mungkin minta surat itu ke sopir, tapi rata-rata kan nggak ada real suratnya.

Makanya kami belum tahu ini,"

"Harapan kami kalau memang itu bisa dikeluarkan, kami siap mengeluarkan suratnya." tegasnya.

Baca juga: Pantas Pria Untung Rp7 Juta Per Bulan Usai Gabung Ormas, Palak Parkir, Kini Terancam Penjara 9 Tahun

Terpisah, Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi akan mengkaji terkait surat izin bongkar muat yang diberlakukan di sejumlah daerah.

Jika surat izin bongkar muat menjadi dokumen wajib yang dimiliki sopir, pihaknya juga akan mendesak Dishub Kendal untuk membuat surat tersebut.

"Kita akan kaji, kalau memang kebutuhan para sopir adalah surat bongkar muat itu. Apakah Dishub nanti bisa mengeluarkan atau tidak," ungkapnya.

Namun, Benny lebih menyoroti adanya ulah oknum yang memanfaatkan momentum ini untuk kepentingan pribadi. 

Dia menilai, oknum tersebut akan terus memanfaatkan kesempatan dengan mencari kesalahan sopir meskipun surat izin bongkar muat telah diterbitkan.

"Prinsipnya adalah bukan soal bongkar muat, tetapi bagaimana semua aparatur negara agar kebijakan ini tidak dimanfaatkan oknum-oknum,"

"Nanti kalau surat bongkar muat dikeluarkan, ada oknum-oknum pakai celah lain juga bisa menjadi masalah baru bagi sopir," tandasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini