TRIBUNJATIM.COM - Pengendara motor bernama Wahyu Romadhona lega bayar pajak hanya Rp290 ribu meski nunggak 13 tahun.
Ia ternyata memanfaatkan program pemutihan pajak.
Wahyu kini tak khawatir ditilang di jalanan ketika mengendarai motor trail kesayangannya.
Wahyu mendatangi Kantor Samsat Depok di Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok pada Rabu (25/6/2025).
Sambil membawa map berisi beberapa dokumen, pemuda asal Jatijajar, Kecamatan Tapos itu rela mengantre di bawah teriknya sinar matahari.
Wahyu menaiki sepeda motor trail Kawasaki KLX 150 dengan nomor plat yang sudah lama mati.
Baca juga: Pantas Eri Cahyadi Kaget Minimarket Setor Pajak Parkir Rp 175 Ribu Sebulan, Anggap Tidak Masuk Akal
Wahyu mengaku, kedatangannya ke Kantor Samsat Depok untuk memanfaatkan program pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak atau pemutihan pajak kendaraan.
Pasalnya, motor kesayangan Wahyu sudah 13 tahun menunggak pembayaran pajak kendaraan, terhitung sejak 2012 silam.
“Kebetulan sekarang kan ada program pemutihan, makanya akhir Juni ini kita manfaatkan untuk pajaknya,” kata Wahyu di lokasi, dikutip dari Wartakotalive.
“Dendanya itu bener-bener nol, jadi kita enggak bayar tunggakan yang sebelumnya,” sambungnya.
Kata Wahyu, harusnya ia membayar tunggakan pokok dan denda sebesar Rp 1,8 juta.
Namun karena adanya pemutihan pajak kendaraan, semua tunggakan pokok dan denda dihapus.
“Saya cuma bayar pajak tahun ini Rp 290 ribu, belum termasuk mutasi,” ujarnya.
Melalui program pemutihan pajak, Wahyu merasa lega, motor trail kesayangan dapat kembali digunakan di jalan raya tanpa khawatir ditilang polisi.
Dirinya pun berterima kasih kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atas hal tersebut.