Berita Viral

Wahyu Kaget, COD Jual iPhone Rp 4,8 Juta Baru Sadar Uangnya Palsu, Siasat Dimas Dibongkar: Menunduk

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UANG PALSU - Ilustrasi uang palsu. Pengedar uang Rp 4,8 juta untuk beli iPhone ditangkap.

TRIBUNJATIM.COM - Seorang tersangka pengedar uang palsu di Palembang, Sumatera Selatan ditangkap.

Tersangka sempat mengedarkan uang palsu senilai Rp 4,8 juta untuk membeli iPhone.

Diketahui, tersangka bernama Dimas, ditangkap oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum).

Dimas ditangkap ketika berada di depan sebuah Indomaret kawasan Kertapati, Palembang, Rabu (25/6/2025) malam. 

Baca juga: Bisnis Uang Palsu Untung Rp62 Juta, Eks Dosen di Makassar Sedekah Anak Yatim, Andi Ibrahim: Biasa

Ilustrasi iPhone. (www.apple.com)

Meski sempat melawan, namun upaya itu tak berhasil dan Dimaas langsung diamankan ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan ulahnya dan dilakukan pengembangan.

Saat diinterogasi di dalam mobil setelah ditangkap, Dimas mengakui perbuatannya yang sudah membeli iPhone dengan uang palsu. 

"Benar pak saya gunakan uang palsu pecahan 100 itu  sebanyak 48 lembar dengan total Rp 4,8 juta. Untuk membeli Hp iPhone 13. Dengan cara COD kemarin," ungkapnya dengan menundukkan kepala dilihat dari postingan video yang beredar di sosmed.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan belum bersedia berkomentar terkait dari mana pelaku bisa mendapatkan uang palsu. 

"Nanti ya masih dilakukan pengembangan ," katanya singkat, Kamis (26/6/2025). 

SEBELUMNYA, Wahyu Andikha (18) tak menyangka niatnya menjual iPhone 13 untuk kebutuhan sehari-hari malah membuatnya merugi. 

Warga Jalan Keramasan Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati, Palembang ini dibayar oleh orang yang membeli iPhonenya menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebesar Rp 4,8 juta. 

Saat melapor di SPKT Polrestabes Palembang, Wahyu mengungkapkan peristiwa ini bermula ketika ia ingin menjual iPhone 13 miliknya seharga Rp 4,8 juta 

Ia lalu mendapat pembeli yang mengaku bernama Reno, kemudia mereka sepakat bertransaksi menggunakan metode bayar di tempat alias COD. 

Setelah itu diatur janji untuk bertemu di Jalan Yusuf Singadekane Palembangtepatnya di depan Citraland.

"Jual Hp pak di marketplace, lalu terlapor berniat membeli iPhone saya. Terjadilah tawaran menawar dan COD di TKP (tempat kejadian perkara), " ungkapnya saat membuat laporan, Senin (23/6/2025). 

Halaman
1234

Berita Terkini